BPJS Ketenagakerjaan Sebut Sebagian Dokter Berstatus Mitra dengan RS, Mirip Ojol

ANTARA FOTO/Makna Zaezar/wsj.
Dokter mata mengoperasikan alat funduscopy untuk memeriksa kondisi kesehatan mata warga saat layanan cek kesehatan gratis dalam Gerakan Bakti Indonesia ke-4 di wisata Kelenteng Sam Poo Kong, Semarang, Jawa Tengah, Kamis (6/8/2026)..
Penulis: Yuliawati
21/8/2026, 15.08 WIB

BPJS Ketenagakerjaan menyebutkan sebagian dokter di dalam negeri memiliki hubungan kerja mitra dengan intitusi kesehatan, mirip antara pengemudi ojek daring dan perusahaan aplikator.

Deputi Pengawasan dan Pemeriksaan BPJS Ketenagakerjaan Eko Yuyulianda mengatakan status mitra tersebut berlaku bagi 35 jenis tenaga kesehatan di dalam negeri. Sehingga, kata Eko, tidak semua tenaga kesehatan saat ini mendapatkan terlindungi oleh BPJS Ketenagakerjaan.

"Hubungan kerja mitra menjadi salah satu hal yang cukup menyulitkan untuk melihat siapa yang bertanggung jawab atas beban tenaga kesehatan di fasilitas layanan kesehatan tertentu," kata Eko di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Jumat (21/8).

Eko menyampaikan sebagian dokter maupun tenaga kesehatan di dalam negeri dapat bekerja hingga tiga tempat kerja. Namun dokter tersebut umumnya memiliki Jaminan Kecelakaan Kerja maupun Jaminan Kematian dari satu tempat kerja.

Eko menjelaskan kondisi tersebut membuat dokter atau nakes tidak akan mendapatkan JKK maupun JKM jika terpapar risiko di tempat kerja yang tidak memberikan jaminan. Sebab, hubungan kerja dokter atau nakes tersebut di dua tempat kerja lainnya umumnya mitra.

"Saat tenaga medis maupun tenaga kesehatan dianggap sebagai mitra dan bukan sebagai karyawan, itu merupakan hubungan kerja yang masih ambigu," katanya.

Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional Hermansyah mengatakan pemerintah mengakui hubungan kerja kemitraan di sektor layanan kesehatan. Namun Hermansyah berencana menemui Kementerian Ketenagakerjaan dan Kementerian Kesehatan untuk agar seluruh tenaga medis dan tenaga kesehatan memiliki jaminan ketenagakerjaan.

Hermansyah menekankan tujuan dari pertemuan dengan kedua kementerian tersebut adalah pemberian perlindungan bagi tenaga medis maupun tenaga kesehatan. Menurutnya, persoalan utama dari hubungan kerja mitra adalah pihak yang harus memenuhi beban iuran kepada BPJS Ketenagakerjaan.

"Kami akan coba koordinasikan dengan kementerian terkait dan memastikan semua tenaga medis dan tenaga kesehatan bisa terlindungi. Siapa yang menanggung beban iuran BPJS Ketenagakerjaan mungkin perlu diatur lebih detail dalam sebuah aturan khusus," katanya.

Saat ini, satu-satunya aturan yang menetapkan hubungan kerja mitra adalah Undang-Undang No. 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. Sebab, Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan hanya mengatur dua jenis hubungan kerja, yakni pekerja tetap atau Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu dan pekerja kontrak atau Perjanjian Kerja Waktu Tertentu.

Menurut pasal 1 angka 13 UU UMKM, hubungan kemitraan adalah kerja sama dalam keterkaitan usaha, baik langsung maupun tidak langsung atas dasar prinsip saling memerlukan, mempercayai, memperkuat, dan menguntungkan yang melibatkan pelaku UMKM dengan usaha besar.

Merujuk pada pasal 87 angka 5 Perppu Cipta Kerja yang mengubah pasal 26 UU Nomor 20 Tahun 2008, kemitraan dapat dilakukan dengan pola inti-plasma, subkontrak, waralaba, perdagangan umum, distribusi atau keagenan, rantai pasok, dan bentuk lainnya seperti bagi hasil, kerja sama operasional, perusahaan patungan, atau penyumberluaran alias outsourcing.

Setiap bentuk kemitraan dilakukan oleh UMKM harus dituangkan dalam perjanjian kemitraan yang minimal memuat identitas para pihak, kegiatan usaha, hak dan kewajiban para pihak, bentuk pengembangan, jangka waktu kemitraan, mekanisme pembayaran, dan penyelesaian perselisihan.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

Reporter: Andi M. Arief