Polda Amankan 152 Orang Terkait Kerusuhan, Lima Anak Diproses Hukum

ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/foc.
Sejumlah anggota kepolisian berjaga didalam Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/8/2026). Polda Metro Jaya mengerahkan sebanyak 4.274 personel untuk mengamankan jalannya aksi penyampaian pendapat di muka umum.
Penulis: Agustiyanti
28/8/2026, 21.38 WIB

Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Tindak Pidana Perdagangan Orang (PPA-TPPO) mengamankan 152 orang, terdiri dari 149 anak laki-laki dan tiga perempuan dewasa terkait penanganan aksi massa pada Kamis (27/8).

​Direktur Reserse PPA-TPPO Kombes Pol Rita Wulandari Wibowo mengatakan, penanganan itu merupakan bagian dari upaya pencegahan dan evaluasi berkala terhadap potensi gangguan ketertiban yang melibatkan masyarakat dan anak di bawah umur.

​"Dari keseluruhan yang diamankan, kami telah memulangkan 141 orang. Saat ini, masih ada lima anak yang menunggu dijemput orang tuanya, dua orang sedang dalam pemeriksaan, serta ada penyerahan baru yang sedang kami dalami," kata Rita dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat, seperti dikutip dari Antara. 

Pihak kepolisian juga telah menerbitkan Laporan Polisi (LP) setelah menemukan bukti niat dan persiapan aksi berbahaya oleh lima anak yang diproses hukum atau ditetapkan sebagai Anak yang Berkonflik dengan Hukum (ABH).

"​Petugas menyita sejumlah barang bukti dari tangan para pelaku, di antaranya bahan bakar bensin yang telah dicampur dengan buah Bintaro kering. Campuran tersebut dirancang siap dibakar dan dilemparkan ke tengah-tengah kerumunan massa, serta alat bukti penyerangan lainnya," ungkap Rita.

​Ia menjelaskan, penanganan kasus tersebut dilakukan melalui kolaborasi lintas instansi bersama Direktorat Reserse Kriminal Umum, Kementerian Sosial, UPT PPA Provinsi DKI Jakarta, serta Balai Pemasyarakatan (Bapas) Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham.

​Selama proses pemeriksaan, anak berstatus saksi maupun terduga pelaku mendapatkan pendampingan dari Pekerja Sosial (Peksos) profesional dan Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas yang menyusun Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) sebagai bahan pertimbangan putusan.

Polisi memastikan prosedur mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) yang mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak.

​"Penanganan ini adalah tanggung jawab kita bersama, bukan kepolisian saja. Kami mengedepankan perlindungan, pendampingan, keadilan restoratif, serta menjaga hak martabat, pendidikan, dan masa depan anak," kata Rita.

​Kepolisian juga mengimbau masyarakat dan para orang tua agar meningkatkan pengawasan sehingga anak-anak tidak mudah terprovokasi atau dimanfaatkan oleh pihak tak bertanggung jawab, sekaligus mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk menciptakan ekosistem yang aman bagi generasi muda. 

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.