Ibam Tak Mampu Bayar Pengganti: Uang di Rekening Hanya Belasan Juta
Mantan Konsultan Kemendikbudristek Ibrahim Arief berpotensi menjalani kurungan selama sembilan tahun pasca putusan banding. Pengadilan Tinggi Jakarta memvonis Ibam dengan hukuman penjara lima tahun diperberat dengan membayar uang pengganti senilai Rp 5 miliar atau subsider penjara empat tahun.
Ibam menyatakan total aset di rekening bank miliknya hanya sekitar belasan juta rupiah yang diperkirakan habis pada bulan depan untuk kebutuhan hidup.
"Kalaupun semua aset saya dijual, total nilainya tidak sampai Rp 2 miliar. Jadi, saya saat ini sama saja dihitung lebih dari 7 tahun penjara kalau dihitung proporsional," kata Ibam di Pengadilan Tinggi Jakarta, Senin (31/8).
Ibam menilai pertimbangan majelis hakim banding terkait vonis uang pengganti tidak jelas. Sebab, majelis yang sama memutuskan Ibam tidak menikmati aliran dana dari kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook 2020-2022.
Di samping itu, Ibam mempertanyakan pertimbangan majelis hakim untuk tidak merujuk pada pendapat berbeda dalam putusan Pengadilan Tipikor Jakarta. Secara rinci, dua dari lima majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menilai Ibam tidak bersalah, yakni Hakim Anggota Andi Saputra dan Hakim Anggota Eryusman.
Hakim Ketua Catur Iriantoro mengatakan telah mempertimbangkan peningkatan penghasilan yang didakwakan jaksa dan laporan pajak Ibam pada 2020-2022.
Secara rinci, penghasilan Ibam naik dari hampir Rp 300 juta pada 2020 menjadi Rp 16,92 miliar pada 2021. Adapun Surat Pemberitahuan Pajak Ibam menunjukkan kenaikan kekayaan tersebut merupakan kenaikan nilai saham PT Bukalapak.com akibat Penawaran Umum Perdana atau IPO.
"Korelasi antara IPO PT Bukalapak.com pada Agustus 2021 dengan waktu perkara pada 2020 sampai 2022 tidak dapat diselesaikan hanya dengan dokumen pajak," kata Catur di Pengadilan Tinggi Jakarta, Senin (31/8).
Catur menilai peningkatan kekayaan Ibam harus diperiksa melalui mekanisme dugaan tindak pidana pencucian uang. Karena itu, Catur menyampaikan majelis hakim banding berbeda pendapat dengan pertimbangan majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Catur menjelaskan putusan uang pengganti menjadi penting untuk mengembalikan kerugian negara dalam perkara korupsi. Pada saat yang sama, Catur berpendapat uang pengganti yang dibebankan kepada Ibam harus proporsional dengan perannya dalam perkara korupsi pengadaan laptop Chromebook 2020-2022.
Selain itu, Catur mengatakan nilai uang pengganti yang dibebankan ke Ibam lebih rendah dari tuntutan lantaran jaksa gagal menjelaskan aliran dana korupsi Chromebook ke kekayaan Ibam. "Karena itu, uang pengganti dapat dijatuhkan secara proporsional dan objektif sesuai dengan peran masing-masing terdakwa dalam tindak pidana korupsi yang dilakukannya," katanya.