Profil Toba Pulp (INRU), Perusahaan Terbuka Pertama Jadi Tersangka Korupsi

Katadata
Pengolahan bubur kertas Toba Pulp Lestari
Penulis: Andi M. Arief
Editor: Yuliawati
8/9/2026, 15.36 WIB

Kejaksaan Agung menetapkan PT Toba Pulp Lestari Tbk sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi transfer pricing dan manipulasi harga 2008-2025. Emiten industri pengolahan berkode INRU ini menjadi perusahaan terbuka pertama yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi.

Berdasarkan catatan Katadata, kejaksan pernah menyidik dugaan korupsi terhadap perusahaan terbuka di antaranya PT Sri Rejeki Isman Tbk, PT Timah Tbk, dan PT Aneka Tambang Tbk. Namun Kejagung hanya menetapkan tersangka pada orang yang terafiliasi dengan perusahaan tersebut, seperti manajer, direksi, atau komisaris.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Saiful Bahri Siregar belum menjelaskan pertimbangan menetapkan sebuah korporasi menjadi tersangka kasus dugaan korupsi. "Proses penyidikan masih berjalan. Percayalah kami akan menyampaikan hasil penyidikan ini," kata Saiful di Gedung Bundar Kejagung, Selasa (8/9).

Profil Toba Pulp Didirikan Sukanto Tanoto

Toba Pulp pertama kali didirikan pada 29 April 1983 dengan nama PT Inti Indorayon Utama oleh Sukanto Tanoto. Perusahaan industri pulp ini beroperasi di Porsea, Sumatera Utara.

Pada 1990, INRU menjadi perusahaan ke-481 yang melantai di bursa efek pada pertengahan 1990. Berdasarkan data Pluang, harga saham INRU pada 18 Juni 1990 adalah Rp 9.850 per lembar. Setelah penawaran umum perdana, INRU mendapatkan dana segar senilai Rp 2,66 triliun setelah melepas 270 juta lembar saham.

Saat pertama berdiri, Sukanto Tanoto merupakan Komisaris Utama INRU dan pemegang saham pengendali hingga 27,7%. Berdasarkan Akta no. 61 Tanggal 20 Februari 2001, INRU kemudian mengganti namanya menjadi PT Toba Pulp Lestari. Namun INRU baru resmi mengganti namanya di bursa pada November 2000.

Saat ini, 92,54% saham INRU dimiliki oleh Allied Hill Limited yang merupakan anak perusahaan dari Everpro Investments Limited. Bursa Efek Indonesia menunjukkan penerima manfaat akhir dari kepemilikan INRU adalah Joseph Oetomo.

Berdasarkan laporan keuangan 2025, total aset INRU mencapai US$ 410,1 juta atau sekitar Rp 6,91 triliun. Mayoritas aset tersebut merupakan liabilitas senilai US$ 390,38 juta atau Rp 6,58 triliun.

Modus Dugaan Transfer Pricing atau Manipulasi Harga Bubur Kertas

Kejagung menyatakan INRU telah melakukan penjualan produknya secara ilegal selama 17 tahun hingga tahun lalu. Namun INRU mencatatkan rugi bersih senilai US$ 69,41 juta pada tahun lalu, angka tersebut lebih dalam dari realisasi 2024 senilai US$ 21,45 juta.

Salah satu faktor semakin dalamnya kerugian INRU adalah anjloknya laba kotor dari US$ 16,53 juta pada 2024 menjadi hanya US$ 1,05 juta pada tahun lalu. INRU tercatat konsisten berada di zona merah sejak 2022 sampai saat ini.

Saiful mengaku angka kerugian keuangan negara masih menunggu hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan. Namun Saiful mengestimasi total kerugian keuangan negara akibat transaksi ilegal INRU mencapai Rp 2 triliun.

Dengan kata lain, INRU tidak akan bisa mengembalikan angka estimasi tersebut lantaran total aset lancar INRU pada tahun lalu hanya US$ 45,5 juta atau sekitar Rp 759,66 miliar. Adapun total ekuitas yang dimiliki INRU hingga akhir 2025 hanya US$ 19,71 juta atau sekitar Rp 332,43 miliar.

Saiful menjelaskan usaha utama INRU adalah memproduksi dan menjual bubur kertas atau pulp di dalam dan luar negeri. Pada 2008-2025, INRU menjual produknya ke dua perusahaan, yakni Macau Marketing International Ltd dan PT Asia Pacific Rayon.

Kedua perusahaan tersebut adalah anak perusahaan Royal Golden Eagle Group yang dimiliki oleh Sukanto Tanoto. Sementara itu, Joseph Oetomo yang menjadi penerima manfaat akhir INRU sempat menjadi direktur di Grup Raja Garuda Mas.

Royal Golden Eagle merupakan hasil perubahan nama dari Raja Garuda Mas pada 2009. Saat ini, Sukanto Tanoto merupakan Ketua Umum atau Chairman dari Royal Golden Eagle.

Menurutnya, penjualan ke kedua perusahaan tersebut dilakukan secara melawan hukum dengan manipulasi harga atau under invoicing. Modus yang dilakukan adalah penyelewengan pos tarif secara karakteristik sama, yakni dissolving pulp dan bleached hardwood kraft pulp.

Dissolving pulp adalah bubur kertas berkualitas tinggi dengan kadar selulosa di atas 90% yang digunakan sebagai bahan baku tekstil bernilai tinggi. Sementara itu, bleached hardwood kraft pulp adalah bubur kertas dari kayu kertas yang notabenenya berkualitas lebih rendah dari dissolving pulp dan menjadi bahan baku produksi tisu atau kertas.

Dengan kata lain, harga jual dissolving pulp umumnya lebih tinggi dari bleached hardwood kraft pulp. Selain karena proses produksi yang lebih rumit, produk akhir dissolving pulp bernilai lebih tinggi.

Saiful menekankan proses penyidikan masih berlanjut oleh kantornya. Walau demikian, Saiful memastikan INRU masih beroperasi normal sejauh ini. "INRU masih aktif dan sekarang masih menghadapi gugatan kepada Kementerian Lingkungan Hidup di Kota Medan," katanya.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

Reporter: Andi M. Arief