Kubu Eks Jampidsus Febrie Ragukan Kesaksian Tan Kian soal Aliran Dana Rp 40 M
Kubu eks Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Febrie Adriansyah meragukan keterangan Konglomerat Properti Tan Kian terkait aliran dana senilai Rp 40 miliar ke empat pejabat Kejaksaan Agung.
Dalam sidang praperadilan tentang penyelidikan Febrie, Pengadilan Jakarta Selatan menetapkan proses penegakan hukum telah sesuai prosedur. Sebab salah satu bukti utama dalam penetapan tersangka Febrie adalah kesaksian Tan Kian terkait aliran dana senilai Rp 40 miliar.
"Setelah membaca Berita Acara Pemeriksaan terhadap Tan Kian, kami juga tidak yakin pihak-pihak dari Kejaksaan Agung menerima Rp 40 miliar dari Tan Kian. Kalau Pak FA sendiri sejak awal mengatakan tidak pernah menerima aliran dana," kata Kuasa Hukum Febrie, Febri Diansyah di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Selasa (8/9).
Berdasarkan BAP Tan Kian yang beredar di media sosial, Tan Kian mengaku membutuhkan bantuan saat Adhyaksa melakukan penyelidikan terkait kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya dan PT Asabri pada 2008-2018. Adapun kasus tersebut ditangani Febrie saat menjabat sebagai Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung hingga 2023.
Karena itu, Tan Kian meminta bantuan Lucy Kweek yang berujung pada penyerahan uang senilai Rp 40 miliar dalam bentuk Dolar Singapura ke pejabat Adhyaksa melalui Derry 'Boboho' Hongkiriwang.
Dalam BAP tersebut, Tan Kian menyebutkan uang tersebut bisa saja diterima empat orang, yakni penyidik atas nama Syarief Sulaeman Nahdi, Direktur Penyidikan Febrie Adriansyah, Jampidsus Ali Mukartono, dan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin.
Febri mencatat para penyidik tidak menyinggung nama lain selain yang ada dalam BAP tersebut. Namun mantan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi ini menekankan kesaksian yang menjadi barang bukti tidak boleh memiliki tafsir ganda.
"Tidak boleh ada bukti yang menggunakan kata bersayap seperti 'bisa saja'. Memang betul-betul harus hati-hati dan jernih dalam menyimak seluruh proses hukum ini," kata Febri.
Karena itu, Febri mencurigai uang milik Tan Kian yang seharusnya diberikan ke pejabat di Kejagung berhenti di tangan Ferry Boboho. Sebab, Febri menilai satu-satunya kesaksian Tan Kian yang dapat dipastikan adalah penyerahan uang tersebut ke Ferry Boboho.
Di samping itu, Febri belum memahami hubungan antara kliennya dan Ferry Boboho. Menurutnya, Febri mungkin salah satu orang yang pernah mengunjungi kantor Jampidsus, tapi tidak pernah berinteraksi langsung dengan kliennya.
"Pak FA jelas mengatakan tidak pernah menerima uang yang dikatakan tersebut. Fakta yang terkonfirmasi dari Tan Kian adalah dia memberikan uang ke Ferry Hongkiriwang," ujarnya.
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK memberikan perlindungan kepada Ferry Hongkiriwang alias Ferry Boboho hari ini. Otoritas menilai perlindungan diberikan setelah mempertimbangkan informasi yang dimiliki, potensi ancaman, dan keseriusan perkara.
Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengatakan perlindungan tersebut dapat membuat Ferry Boboho memberikan keterangan yang sebenarnya dalam persidangan. Adapun permohonan perlindungan kepada Ferry Boboho oleh LPSK diajukan oleh Adhyaksa pada akhir Juli 2026.
"Ferry merupakan salah satu saksi kunci dalam proses hukum ini," kata Anang kemarin, Senin (7/9).
Wakil Ketua LPSK Susilaningtias menilai Ferry telah memenuhi syarat untuk memperoleh perlindungan dari negara. Susi mengatakan, salah satu informasi penting yang dimiliki Ferry adalah terkait kasus dugaan korupsi tentang Asabri-Jiwasraya.
Menurutnya, Ferry kooperatif dalam menjalani pemeriksaan oleh Kejaksaan Agung sejak pemeriksaan pertama. Menurutnya, pemberian perlindungan dapat memastikan Ferry menjalankan perannya sebagai saksi.
Susi menilai pihaknya telah mempertimbangkan potensi ancaman terhadap Ferry yang menjadi saksi. Namun hasil penelaahan LPSK menunjukkan Ferry belum mendapatkan ancaman nyata.
Walau demikian, Susi mengatakan kasus yang menyeret Febrie merupakan tindak pidana serius. Karena itu, profil Febrie menjadi salah satu pertimbangan pemberian perlindungan kepada Ferry. "Itu menjadi bagian dari pertimbangan LPSK dalam memberikan perlindungan," katanya.