DPR Minta Nutri-Level Segera Diterapkan pada Pangan Olahan
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Charles Honoris mendorong pemerintah mempercepat penerapan kebijakan Nutri-Level pada produk pangan olahan. Kebijakan ini dinilai penting untuk menekan tingginya angka penyakit tidak menular (PTM) di Indonesia.
Menurut Charles, Nutri-Level perlu ditempatkan sebagai bagian dari instrumen kesehatan masyarakat, bukan semata-mata sebagai informasi bagi konsumen untuk mengetahui kandungan gizi suatu produk.
Hal tersebut disampaikan Charles dalam rapat yang membahas percepatan akses masyarakat terhadap obat, vaksin, dan produk kesehatan inovatif. Rapat tersebut juga membahas implementasi kebijakan Nutri-Level untuk mengendalikan konsumsi gula, garam, dan lemak (GGL), serta penguatan perlindungan konsumen terhadap risiko keamanan kemasan pangan.
Nutri-Level merupakan label informasi gizi di bagian depan kemasan yang dapat dicantumkan pada produk pangan olahan. Charles menyampaikan dukungannya terhadap inisiatif tersebut dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi IX DPR RI bersama Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di ruang rapat Komisi IX DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (9/9/2026).
"Tadi kalau saya cermat mendengarkan, kita semua mengapresiasi sebetulnya inisiatif tentang Nutri-level ini dan ini saya rasa sesuatu yang memang dibutuhkan untuk saat ini di Indonesia untuk menurunkan angka PTM (penyakit tidak menular)," ujar Charles.
Charles menyoroti tingginya prevalensi sejumlah penyakit tidak menular di Indonesia. Berdasarkan data yang disampaikan dalam rapat, sebanyak 30,8% masyarakat berusia di atas 18 tahun mengalami hipertensi, 11,7% mengalami diabetes, dan 23,4% mengalami obesitas.
Ia juga menyebut data Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) yang menunjukkan 73% kematian di Indonesia disebabkan oleh penyakit tidak menular.
Menurut Charles, tingginya kasus PTM turut meningkatkan beban pembiayaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Karena itu, ia mempertanyakan penerapan Nutri-Level yang pada tahap awal hanya diwajibkan untuk produk minuman, sementara produk pangan olahan belum langsung dikenakan ketentuan serupa.
"Walaupun kita mengapresiasi inisiatif ini, tetapi pertanyaan saya kenapa hanya diwajibkan untuk minuman saja di tahap awal? Kenapa tidak langsung diberlakukan pada pangan olahan?" tegasnya.
Masa Transisi Dipercepat
Charles juga menilai masa transisi menuju penerapan kebijakan Nutri-Level terlalu panjang. Menurutnya, kondisi PTM di Indonesia sudah mendesak sehingga implementasi kebijakan tersebut perlu dipercepat.
Ia menilai penerapan label Nutri-Level seharusnya tidak menjadi beban besar bagi produsen karena kebijakan tersebut tidak mengharuskan penghentian produksi.
"Kenapa ini baru diberlakukan di tahun 2026? Mengapa deadline yang diberikan sangat panjang? Karena kebutuhannya sudah mendesak," tandasnya.
Charles meminta pemerintah segera mempercepat perubahan regulasi agar penerapan Nutri-Level pada pangan olahan dapat diberlakukan lebih luas. Ia berharap kebijakan tersebut dapat mendorong industri meningkatkan kualitas produk pangan yang beredar di masyarakat.
"Saya meminta segera diberlakukan lebih cepat lagi penerapan terkait Nutri-level dalam hal produk pangan olahan. Harapan saya ini bisa menjadi instrumen kesehatan masyarakat, bukan sekadar informasi, tetapi ada perencanaan ke depan bagaimana produk yang saat ini yang levelnya C dan D dalam sekian waktu, sekian tahun bisa naik ke level B dan A," paparnya.
Menurut politikus PDI Perjuangan tersebut, pemerintah juga perlu memberikan edukasi dan mendorong produsen agar meningkatkan kualitas pangan olahan. Edukasi kepada masyarakat mengenai konsumsi makanan yang lebih sehat juga perlu diperkuat.
"Jadi ke depan produsen pun harus kita edukasi, harus kita dorong bisa memproduksi pangan olahan yang sehat untuk masyarakat kita. Jadi bukan sekadar informasi, tapi instrumen masyarakat kita mengonsumsi makanan yang lebih sehat," pungkasnya.