Puan Sebut PDIP Telah Diajak Bicara Koalisi Soal Ambang Batas Parlemen 5%
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Puan Maharani menekankan semua pembicaraan terkait Revisi Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum masih bersifat informal. Dia juga mengatakan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) sudah diajak bicara mengenai poin isi RUU tersebut.
Ketua Bidang Politik Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ini mengaku terlibat dalam pembicaraan informal tersebut. Namun diskusi tersebut tidak dilakukan dalam forum yang beranggotakan partai politik dalam koalisi pemerintah.
Salah satu hasil diskusi adalah usulan kenaikan ambang batas parlemen menjadi 5%. Salah satu partai politik yang terkonfirmasi ada dalam forum tersebut adalah Partai Gerakan Indonesia Raya atau Gerindra.
"Kami pun sudah diajak bicara tentang RUU Pemilu, namun tidak dalam forum tersebut. Jadi, memang pembicaraan itu pembicaraan informal dan yang dibicarakan oleh partai politik," kata Puan di Gedung DPR, Selasa (22/9).
Puan mengatakan salah satu fokus PDIP dalam pembahasan RUU Pemilu adalah kebermanfaatan bagi negara. Selain itu, Puan mengatakan RUU Pemilu harus menjadikan pesta demokrasi lebih efisien dan efektif.
Namun dia memberikan sinyal pihaknya belum secara rinci memberikan penekanan pada RUU Pemilu. "Kan Pemilunya masih 2029," katanya.
Diskusi tersebut telah membicarakan ambang batas parlemen dan mekanisme Pemilihan Presiden. Menurutnya, partai politik di Senayan sejauh ini menyetujui kenaikan ambang batas parlemen dari 4% menjadi 5%, sementara itu calon presiden dan calon wakil presiden harus diusung oleh dua partai politik.
"Kedua hal tersebut masih dalam pembicaraan informal, jadi belum resmi. Pembahasan resminya akan dibahas di DPR. Pembicaraan informal selalu dilakukan bersama partai-partai politik," katanya.
Puan mengatakan partai politik di parlemen kerap melakukan pembahasan informal terkait RUU Pemilu. Namun cucu Presiden Soekarno ini belum menjadwalkan pembahasan resmi RUU Pemilu di DPR dalam waktu dekat.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tito mengatakan pemerintah telah melakukan koordinasi dalam menghadapi Revisi Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu). Sebab, pemerintah belum menentukan siapa pihak yang akan menginisiasi perubahan kebijakan tersebut.
Pemerintah belum menentukan apakah RUU Pemilu akan diubah oleh sektor eksekutif atau legislatif. Karena itu, posisi pemerintah selain melakukan koordinasi adalah menunggu kelanjutan RUU Pemilu.
"Kalau RUU Pemilu diinisiasi DPR, kami akan susun Daftar Inventarisasi Masalah. Kami sejauh ini masih menunggu dan koordinasi antar pemerintah," kata Tito kepada Katadata.co.id, Senin (21/9).
RUU Pemilu menjadi kewajiban setelah Mahkamah Konstitusi mengeluarkan Putusan No. 135 Tahun 2024. Vonis tersebut membuat Pemilu skala nasional dan Pemilu skala daerah harus dipisahkan mulai 2029.
Tito menilai salah satu klausul yang akan menjadi poin terpenting dalam RUU Pemilu adalah landasan hukum perpanjangan masa jabatan di level pemerintahan daerah. Sebab, Putusan MK No. 135 Tahun 2024 otomatis membuat masa jabatan kepala daerah dan anggota DPRD menjadi tujuh tahun atau hingga 2031.