MK Pertanyakan Asal-Usul Syarat Pendidikan dalam Pilpres

ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/tom.
Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah (kiri) dan Asrul Sani berbincang saat sidang pembacaan putusan 20 permohonan uji materiil di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (30/7/2026).
Penulis: Andi M. Arief
1/10/2026, 09.08 WIB

Mahkamah Konstitusi mempertanyakan maksud asli dalam pembentukan Pasal 169 huruf r Undang-Undang No. 7 Tahun 2017. Hal tersebut menjadi fokus dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024.

Pasal yang dimaksud menetapkan bahwa calon presiden dan calon wakil presiden harus berpendidikan paling rendah tamat SMA atau sederajat. Sebab, maksud asli klausul tersebut dinilai dapat menentukan putusan sengketa yang mempertanyakan keberadaan ijazah SMA milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

"Sebetulnya arah klausul itu ke mana, sebab setidaknya ada dua tafsir yang muncul di masyarakat dalam interpretasi frasa tersebut," kata Hakim Konstitusi M Guntur Hamzah di Mahkamah Konstitusi, Rabu (30/9).

Guntur mencatat tafsir pertama adalah setiap calon hanya perlu menyerahkan ijazah pendidikan paling tinggi. Sebab, Guntur menilai langkah tersebut telah membuktikan yang bersangkutan sudah lulus tingkat pendidikan sebelumnya dalam penalaran yang wajar.

Di sisi lain, Guntur menemukan tafsir klausul tersebut adalah setiap capres dan cawapres harus menyerahkan ijazah dari SD sampai SMA. Sementara itu, penyerahan ijazah setelah SMA tidak harus dilakukan.

Pakar Hukum Tata Negara Bivitri Susanti menjelaskan klausul tersebut terbit saat Presiden Megawati Soekarnoputri mencalonkan diri sebagai petahana dalam Pilpres 2004. Sebab, Megawati saat itu tercatat tidak pernah menyelesaikan pendidikan di Fakultas Pertanian Universitas Padjadjaran maupun Fakultas Psikologi Universitas Indonesia.

"Dalam konteks itu, maka mulai masuk persyaratan pendidikan minimal SMA," kata Bivitri.

Pakar Kepemiluan Universitas Indonesia, Titi Anggraini mencatat klausul syarat pendidikan minimal lahir pertama kali dalam Undang-Undang No. 23 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.

Titi menjelaskan perdebatan utama terkait klausul tersebut adalah status Indonesia sebagai negara berkembang. Alhasil, pejabat negara perlu menjadi teladan untuk mengatasi buta huruf dan wajib belajar sembilan tahun.

Namun Titi menekankan latar belakang pendidikan formal seharusnya tidak menjadi ukuran seorang pejabat negara yang dipilih rakyat. Menurutnya, pendidikan yang lebih penting bagi peserta Pemilu adalah pendidikan kaderisasi tentang ideologis kepemimpinan di partai politik.

"Bukan baru bergabung jadi anggota partai politik lalu bisa menggeser kader yang seharusnya diutus anggota partai dalam Pemilihan Kepala Daerah," kata Titi.

Sebelumnya, Gibran resmi menjadi kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan pada 23 September 2019. Sementara itu, Gibran resmi menjadi calon Wali Kota Solo pada Juli 2020 atau kurang dari 10 bulan sebagai kader Moncong Putih.

Dalam sengketa di MK, dokumen pendidikan Gibran menjadi bagian dari permohonan PHPU yang diajukan Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, Denny Indrayana, Forum Purnawirawan Prajurit TNI, M. Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma M.S. Sihombing.

Dalam permohonannya, para pemohon mempersoalkan keabsahan pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai wakil presiden, khususnya terkait pemenuhan syarat pendidikan. Kuasa hukum para pemohon mendalilkan terdapat cacat administratif dan dugaan manipulasi dalam pemenuhan syarat pendidikan Gibran.

“Kami melihat Para Pemohon menemukan indikasi dan bukti petunjuk awal bahwa cacat syarat pencalonan pendidikan paling rendah SLTA atau sederajat dari calon Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak hanya sekadar bersifat administratif, tetapi juga ada indikasi manipulatif,” kata Kuasa Pemohon, Bambang Widjojanto, dikutip dari risalah sidang pada Selasa (22/9).

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

Reporter: Andi M. Arief