Bawaslu: Pasal Pengecualian Ijazah Cawapres Muncul Tiba-tiba saat Harmonisasi
Badan Pengawas Pemilihan Umum atau Bawaslu menyatakan Pasal 18 Ayat 3 Peraturan Komisi Pemilihan Umum No. 19 Tahun 2023, yang memungkinkan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) tidak harus menunjukkan ijazah asli saat proses verifikasi berkas, muncul tiba-tiba.
Ketua Bawaslu Rachmat Bagja mengatakan, dirinya mengikuti seluruh tahapan pembuatan PKPU No. 19 Tahun 2023. Menurutnya, klausul pengecualian itu baru muncul dalam proses harmonisasi aturan di Kementerian Hukum dan HAM.
"Klausul itu tidak ada dalam uji publik dan rapat dengar pendapat bersama Komisi II DPR, namun saat proses harmonisasi ada. Sebab, kami memiliki nota dinas yang menyatakan posisi terkait Pasal 18 Ayat 3 aturan tersebut," kata Rachmat dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 di MK, Kamis (1/10).
Pasal 18 Ayat 3 PKPU No. 19 Tahun 2023 merupakan salah satu aturan yang digugat dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024. Inti sengketa itu yakni Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dinilai memanfaatkan aturan ini untuk tidak menghadirkan ijazah SMA aslinya ke KPU.
Rachmat menjelaskan pihaknya telah menyatakan penolakan terkait dimasukkannya Pasal 18 Ayat 3 dalam PKPU No. 19 Tahun 2023 dalam nota dinas. Sebab, pengecualian penunjukan ijazah SMA khusus capres dan cawapres dinilai tidak sesuai dengan undang-undang.
Namun Rachmat menilai carut-marut tentang ijazah SMA Gibran bermuara pada minimnya akses pengawasan kantornya. Sebab, Rachmat tidak diberikan akses untuk memantau seluruh dokumen pendaftaran Pemilu 2024.
Rachmat menjelaskan PKPU No. 19 Tahun 2023 menetapkan bahwa Bawaslu hanya bisa memeriksa berkas pencalonan melalui Sistem Informasi Calon atau Silon. Namun Rachmat menekankan sandi dan nama pengguna yang diberikan KPU ke kantornya memiliki akses yang sangat minim.
"Jika Bawaslu tidak dibatasi aksesnya, mungkin kami sudah bisa membagi beban pertanggungjawaban terhadap persoalan ini sebelumnya. Namun kami harus membagi beban setelah proses Pemilu usai," katanya.
Sementara itu, eks Ketua Komisi Pemilihan Umum 2016-2024, Hasyim Asy'ari menyatakan klausul itu merupakan usulan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan saat itu. Sebab, Kemendikbud kerap kesulitan dalam menerbitkan surat keterangan penyetaraan ijazah S1 calon legislatif yang kehilangan ijazah SMA.
"Jadi, kalau ada surat keterangan yang statusnya menyetarakan seseorang telah tamat pendidikan tinggi, maka cukup itu saja yang digunakan sebagai syarat," kata Hasyim.
PKPU No. 19 Tahun 2023 menetapkan syarat minimum bagi capres dan cawapres yakni menyelesaikan SMA. Hanya Prabowo-Gibran yang tercatat menempuh SMA di luar negeri, sementara Anies-Imin dan Ganjar-Mahfud melalui pendidikan SMA di Yogyakarta.
Selain dari Kemendikbud, Hasyim mencatat klausul Pasal 18 Ayat 3 dimunculkan oleh Komisi II DPR. Menurutnya, argumen yang dikeluarkan legislator yakni ijazah merupakan dokumen statis yang tidak perlu pembaruan, sehingga capres-cawapres tidak perlu berulang kali menunjukkan ijazah jika sudah pernah diberikan.
Hasyim menyampaikan pihaknya sudah pernah memverifikasi keabsahan ijazah SMA milik Gibran saat Pemilihan Wali Kota Solo pada 2020. "Jadi, tidak ada niat, pandangan, atau motif tertentu untuk meloloskan atau memudahkan seseorang dalam pembuatan Pasal 18 Ayat 3," katanya.