Pemerintah Bahas Poin Penting RUU Pemilu: Daerah Pemilihan sampai Ambang Batas

ANTARA FOTO/Fauzan/tom.
Wamendagri Bima Arya (kanan) menyampaikan paparannya bersama Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin (kedua kiri), Ketua Bawaslu Rahmat Bagja (kiri), Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf (ketiga kiri) pada forum diskusi di Kantor DPP Partai Demokrat, Jakarta, Senin (19/5/2025).
Penulis: Andi M. Arief
5/10/2026, 18.46 WIB

Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto mengatakan telah menyiapkan beberapa usulan untuk dimasukkan dalam Revisi Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Ia menyebutkan pemerintah siap berdiskusi dengan Dewan Perwakilan Rakyat dalam membentuk RUU Pemilu.

Bima Arya mengatakan dirinya sudah bertemu dengan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad secara informal. Namun Bima menekankan pertemuan tersebut tidak membahas RUU Pemilu.

"Kami sudah mendapatkan informasi tentang jadwal pembahasan RUU Pemilu, karena kami juga sudah menyiapkan isu-isu strategis terkait pandangan pemerintah dalam RUU Pemilu," kata Bima Arya di Gedung DPR, Senin (5/10).

Bima Arya menyampaikan isu-isu yang dibicarakan pemerintah merupakan hal yang menjadi atensi publik, seperti ambang batas parlemen, teknis penyelenggaraan Pemilu, dan daerah pemilihan. Menurutnya, hal-hal tersebut telah dibahas bersama legislator secara informal.

"Pembahasan formal tentu nanti melalui pembahasan resmi bersama Komisi II DPR," katanya.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Sufmi Ahmad Dasco menjadwalkan pembahasan RUU Pemilu bersama partai politik non-parlemen pekan lalu. Menurutnya, pembahasan tersebut seharusnya digelar pada hari ini. Namun agenda tersebut diundur agar total parpol non-parlemen yang dapat berkontribusi bertambah.

Komisi Pemilihan Umum mencatat total peserta Pemilu 2024 secara nasional mencapai 18 partai politik. Namun total parpol yang berhasil bergabung dengan parlemen hanya delapan parpol.

Kedelapan parpol tersebut berhasil berkantor di Senayan lantaran melebihi ambang batas parlemen sebesar 4%. Kedelapan parpol tersebut adalah:

1. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan

2. Partai Golkar

3. Partai Gerakan Indonesia Raya

4. Partai Kebangkitan Bangsa

5. Partai NasDem

6. Partai Keadilan Sejahtera

7. Partai Demokrat

8. Partai Amanat Nasional.

Sementara itu, 10 partai politik yang mengikuti Pemilu 2024 dan tidak berhasil menembus ambang batas parlemen adalah:

1. Partai Buruh

2. Partai Gelombang Rakyat Indonesia

3. Partai Kebangkitan Nusantara

4. Partai Hati Nurani Rakyat

5. Partai Garda Perubahan Indonesia

6. Partai Bulan Bintang

7. Partai Solidaritas Indonesia

8. Partai Persatuan Indonesia

9. Partai Persatuan Pembangunan

10. Partai Ummat

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

Reporter: Andi M. Arief