MK Tolak Gugatan Syarat Wapres Gibran meski Tak Temukan Bukti Ijazah Luar Negeri

ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/rwa.
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) didampingi Wakil Ketua MK Saldi Isra (kiri) dan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih (kanan) memimpin sidang pengucapan putusan 18 permohonan uji materiil undang-undang (UU) di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (16/9/2026). Sidang pengucapan putusan atau ketetapan untuk 18 permohonan pengujian materiil UU tersebut di antaranya mengabulkan sebagian permohonan perkara Nomor 180/PUU-XXIII/2025 yang menguji materiil Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentan
Penulis: Andi M. Arief
6/10/2026, 21.11 WIB

Mahkamah konstitusi menetapkan menolak gugatan penyetaraan ijazah wakil presiden Gibran Rakabuming Raka sebagai syarat pencalonan pada pemilihan presiden dan wakil presiden 2024. Hal itu ditetapkan dalam sidang putusan yang digelar pada Selasa malam (6/10). 

"Menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima," ujar Hakim MK Suhartoyo dalam pembacaan putusan. 

Meski menolak permohonan, hakim mengabulkan eksepsi yang diajukan para termohon sepanjang berkenaan dengan kedudukan hukum. Di sisi lain hakim menolak eksepsi termohon dan pihak terkait yang tidak berkaitan dengan hukum.

Lebih jauh dalam putusan tersebut, MK menyatakan tak bisa mendiskualifikasi Gibran meski hakim tak mendapatkan bukti bahwa Wapres memiliki ijazah pendidikan dari luar negeri.
Dengan begitu hakim tak mengabulkan permintaan Denny Indrayana dan 11 orang lainnya untuk membatalkan pelantikan putra sulung Presiden ke-7 Joko Widodo itu.

Dalam pertimbangannya Mahkamah menyatakan mendapatkan keyakinan akan kebenaran terkait adanya keadaan khusus bahwa tidak menemukan adanya bukti yang meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah di luar negeri yang dapat dijadikan dasar untuk disetarakan dengan Pendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau madrasah alliyah sebagai syarat formal pencalonan. Meski begitu temuan itu tidak bisa dijadikan dasar untuk menerima gugatan.

"Oleh karena perkara yang diajukan oleh pemohon secara substansial tidak tepat lagi dimasukkan dalam rezim penyelesaian sengketa hasil presiden dan wakil presiden." 

Menurut MK secara factual Gibran Rakabuming Raka kini tak lagi menyandang status sebagai calon wakil presiden dalam pemilu. Status calon disebut gugur Ketika calon terpilih diambil sumpahnya sebagi wakil presiden pada 20 Oktober 2024. 

Atas pertimbangan itu MK menyatakan sekalipun dalam persidangan tidak ditemukan atau didapatkan bukti yang menunjukkan Gibran tidak memiliki bukti Pendidikan yang tepat MK menyebut tidak bisa mengambil keputusan di luar kewenangan. 

"Mahkamah tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dalam posisinya sebagai wakil presiden sebagaimana dimohonkan oleh termohon." 

Sebelumnya, para Pemohon meminta MK menyatakan Gibran Rakabuming Raka tidak memenuhi syarat pendidikan sehingga pencalonannya mengandung cacat hukum. 

Pemohon juga meminta MK membatalkan keputusan KPU yang berkaitan dengan penetapan Gibran sebagai calon Wakil Presiden, membatalkan pelantikannya sebagai Wakil Presiden, serta memerintahkan MPR menyelenggarakan sidang untuk memilih Wakil Presiden dari dua calon yang diusulkan Presiden.
 

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.