Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak menemukan bukti yang meyakinkan, bahwa Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas (SMA) atau sederajat.

Namun, temuan tersebut tidak membuat MK membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari posisinya sebagai Wakil Presiden.

Hakim Konstitusi Adies Kadir mengatakan, dalam persidangan MK tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma sebagai bukti telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan SMA atau sederajat.

“Mahkamah tidak menemukan atau mendapatkan bukti yang meyakinkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah setara SMA di luar negeri,” kata Adies dalam sidang pengucapan putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, Selasa (6/10), dikutip dari laman resmi.

Hakim Konstitusi Arsul Sani menambahkan, secara umum ijazah, sertifikat, atau diploma yang menerangkan seseorang telah menamatkan jenjang pendidikan tertentu memuat keterangan bahwa orang tersebut telah dianugerahi atau menyelesaikan jenjang pendidikan tersebut. Dokumen ini juga disertai nilai atau hasil pendidikan yang diperoleh.

Akan tetapi, dokumen resmi yang diberikan Gibran dalam pendaftaran sebagai calon wakil presiden pada 2024 hanya berupa sertifikat kehadiran, rekam akademik, dan penjelasan nilai.

Sementara itu, fotokopi ijazah, yang menjadi salah satu syarat penerbitan surat keterangan penyetaraan, juga tidak diunggah Gibran.

MK menilai certificate of attendance atau sertifikat kehadiran dan dokumen lain tersebut bukan merupakan bukti kelulusan. Dokumen ini hanya menunjukkan kehadiran dalam proses pembelajaran.

“Certificate of attendance dan dokumen lain yang digunakan sebagai dasar penerbitan Suket Nomor: 9149/D.D1/KS/2019 sama sekali tidak menerangkan perihal keberhasilan menamatkan jenjang pendidikan tertentu,” ujar Arsul.

Surat Penyetaraan Bukan Ijazah SMA

Hakim Konstitusi Adies Kadir mengatakan surat keterangan penyetaraan pendidikan SMA yang dimiliki Gibran tidak dapat disetarakan dengan ijazah SMA. Surat ini memuat keterangan bahwa Wapres itu dinilai memiliki pengetahuan yang setara dengan SMK dengan peminatan akuntansi dan keuangan.

Menurut Adies, keterangan tersebut berbeda dengan frasa “berpendidikan paling rendah tamat SMA atau sederajat”. Sebab, bukti utama seseorang telah menamatkan suatu jenjang pendidikan adalah ijazah atau sertifikat.

"Atas uraian itu, Mahkamah mendapatkan keyakinan akan kebenaran keadaan khusus dalam perkara ini, yaitu mahkamah tidak menemukan atau mendapatkan bukti yang meyakinkan Gibran memiliki ijazah setara SMA di luar negeri," kata Adies.

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah dan Kedutaan Besar RI di Australia tidak memiliki ijazah setara SMA milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Hal ini disampaikan dalam Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024.

Pengembang Kurikulum Ahli Madya Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Taufiq Darmajati mengatakan Gibran mengajukan penerbitan surat keterangan penyetaraan ijazah SMA secara daring.

Dokumen pendidikan yang diunggah saat itu berupa transkrip nilai dan sertifikat kehadiran sebesar 90% dari UTS Insearch.

“Status tamat atau tidaknya Gibran dalam menempuh pendidikan setara SMA adalah dengan melihat transkrip nilai yang kami terima," kata Taufiq di Mahkamah Konstitusi, Jumat (2/10).

Selain dokumen UTS Insearch, Gibran mengunggah sertifikat level O dari Orchid Park Secondary School di Singapura. Namun, Taufiq mengatakan sertifikat tersebut belum dapat dianggap sebagai bukti kelulusan setara SMA atau SMK.

Mengapa MK Tidak Mendiskualifikasi Gibran?

Meskipun tidak menemukan bukti meyakinkan mengenai ijazah atau sertifikat yang dapat menjadi dasar penyetaraan pendidikan Gibran, MK menyatakan tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran sebagai Wakil Presiden.

Dalam persidangan memang tidak ditemukan bukti meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma di luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan paling rendah tamat SMA atau sederajat.

Namun, kondisi tersebut tidak serta-merta membuat MK membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari posisinya sebagai Wakil Presiden sebagaimana dimohonkan para pemohon.

Salah satu pertimbangan MK berkaitan dengan status Gibran. Dikutip dari laman resmi, MK menilai perkara ini secara substansial tidak lagi tepat dimasukkan dalam rezim penyelesaian sengketa hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2024.

Pasalnya, Gibran tidak lagi berstatus sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024. Status ini berakhir ketika calon terpilih dilantik dan diambil sumpahnya sebagai Wakil Presiden pada 20 Oktober 2024.

Dengan demikian, menurut Mahkamah, berkenaan dengan tidak adanya ijazah/sertifikat/diploma di luar negeri yang dijadikan sebagai dasar untuk disetarakan dengan berpendidikan paling rendah tamat SMA, secara substansial menjadi ranah lembaga yang memiliki kewenangan untuk menilai keabsahan dan keterpenuhan syarat calon presiden dan calon wakil presiden sebagaimana diatur dalam UUD NRI Tahun 1945.

Selain itu, MK menyatakan para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan perkara tersebut. Para pemohon terdiri dari organisasi masyarakat sipil berbentuk perkumpulan, partai politik, serta sejumlah perseorangan warga negara Indonesia.

Menurut MK, berdasarkan ketentuan yang menjadi pertimbangannya, pemohon dalam perkara perselisihan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden adalah pasangan calon presiden dan wakil presiden.

Dalam amar putusan, MK menyatakan mengabulkan eksepsi termohon sepanjang berkenaan dengan kedudukan hukum dan menolak eksepsi termohon serta pihak terkait untuk selain dan selebihnya. MK juga menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

Reporter: Andi M. Arief