MK Menilai KPU Lalai Verifikasi Syarat Administrasi Gibran saat Pemilu
Mahkamah Konstitusi (MK) menilai Komisi Pemilihan Umum (KPU) lalai dalam memeriksa syarat administrasi dalam Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden 2024. Hal ini berkaitan dengan proses verifikasi dokumen pendidikan Gibran Rakabuming Raka, yang kini menjabat Wakil Presiden.
Hakim Konstitusi Adies Kadir mengatakan KPU seharusnya menjunjung prinsip kecermatan dan kehati-hatian dalam memeriksa dokumen pasangan calon presiden dan wakil presiden. Menurutnya, prinsip ini penting karena kontestasi Pilpres merupakan proses pengisian jabatan tertinggi di dalam negeri.
"Pengejawantahan prinsip kecermatan dan kehati-hatian dalam tahap pendaftaran khususnya pemeriksaan dokumen pasangan calon, harusnya dilengkapi dengan verifikasi faktual," kata Adies dalam sidang putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024, Selasa (6/10).
Menurut Adies, verifikasi faktual merupakan upaya berlapis untuk menjaga validitas, akurasi, dan kebenaran setiap data yang diajukan calon presiden dan calon wakil presiden.
MK dalam persidangan juga menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat dijadikan dasar untuk disetarakan dengan pendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas (SMA) atau sederajat.
KPU Hanya Verifikasi Jika Ada Keraguan
Dalam persidangan, KPU menyatakan verifikasi dilakukan apabila terdapat keraguan terhadap dokumen yang diajukan. KPU menilai surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran tidak menimbulkan keraguan, karena diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pada 2019.
Namun, Adies menilai kondisi “keraguan” tersebut tidak memiliki parameter yang dapat diukur secara objektif. Menurutnya, hal ini berlawanan dengan prinsip KPU yang mengedepankan objektivitas untuk menciptakan keadilan dalam kontestasi Pemilu.
“Surat keterangan penyetaraan Gibran ternyata bukan penyetaraan tanda tamat belajar SMA atau sederajat,” ujar Adies.
MK juga menilai surat keterangan penyetaraan yang dimiliki Gibran diterbitkan tanpa menunjukkan ijazah SMA atau sederajat.
Dalam persidangan, MK turut mempertanyakan pertimbangan KPU dalam membuat Pasal 18 Ayat 3 Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023. Klausul ini mengecualikan kewajiban menunjukkan bukti ijazah khusus bagi calon presiden dan calon wakil presiden.
Eks Ketua KPU periode 2016-2024, Hasyim Asy'ari, mengatakan klausul tersebut merupakan usulan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan saat itu. Menurut Hasyim, Kemendikbud kerap menghadapi kesulitan dalam menerbitkan surat keterangan penyetaraan ijazah S1 bagi calon legislatif yang kehilangan ijazah SMA.
"Jadi, kalau ada surat keterangan yang statusnya menyetarakan seseorang telah tamat pendidikan tinggi, maka cukup itu saja yang digunakan sebagai syarat," kata Hasyim dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 di Mahkamah Konstitusi, Kamis (1/10).
PKPU Nomor 19 Tahun 2023 menetapkan syarat minimum bagi calon presiden dan calon wakil presiden adalah menyelesaikan pendidikan SMA. Hanya pasangan Prabowo-Gibran yang tercatat menempuh pendidikan SMA di luar negeri. Sedangkan pasangan Anies-Imin dan Ganjar-Mahfud melalui pendidikan SMA di Yogyakarta.
Selain dari Kemendikbud, Hasyim menyebut klausul Pasal 18 Ayat 3 juga dimunculkan oleh Komisi II DPR. Menurutnya, argumen yang disampaikan legislator saat itu yakni ijazah merupakan dokumen statis yang tidak memerlukan pembaruan. Dengan demikian, calon presiden dan calon wakil presiden tidak perlu berulang kali menunjukkan ijazah apabila sudah pernah diberikan.
Hasyim juga mengatakan KPU sebelumnya telah memverifikasi keabsahan ijazah SMA Gibran saat Pemilihan Wali Kota Solo pada 2020. "Jadi, tidak ada niat, pandangan, atau motif tertentu untuk meloloskan atau memudahkan seseorang dalam pembuatan Pasal 18 Ayat 3," katanya.
MK Tidak Temukan Bukti Gibran Punya Ijazah Setara SMA
MK menyatakan tidak menemukan bukti yang meyakinkan, bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan paling rendah tamat SMA atau sederajat.
Hakim Konstitusi Arsul Sani menyampaikan, secara umum ijazah, sertifikat, atau diploma yang menerangkan seseorang telah menamatkan jenjang pendidikan tertentu memuat keterangan bahwa orang tersebut telah dianugerahi atau menyelesaikan jenjang pendidikan tersebut. Dokumen ini juga disertai nilai atau hasil pendidikan yang diperoleh.
Akan tetapi, dokumen resmi yang diberikan Gibran dalam pendaftaran sebagai calon wakil presiden pada 2024 hanya berupa sertifikat kehadiran, rekam akademik, dan penjelasan nilai.
Sementara itu, fotokopi ijazah, yang menjadi salah satu syarat penerbitan surat keterangan penyetaraan, juga tidak diunggah Gibran.
MK menilai certificate of attendance atau sertifikat kehadiran dan dokumen lain tersebut bukan merupakan bukti kelulusan. Dokumen ini hanya menunjukkan kehadiran dalam proses pembelajaran.
“Certificate of attendance dan dokumen lain yang digunakan sebagai dasar penerbitan Suket Nomor: 9149/D.D1/KS/2019 sama sekali tidak menerangkan perihal keberhasilan menamatkan jenjang pendidikan tertentu,” ujar Arsul dalam Sidang Pengucapan Putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang digelar pada Selasa (6/10) di Ruang Sidang Pleno MK, dikutip dari laman resmi.
Surat Penyetaraan Bukan Ijazah SMA
Hakim Konstitusi Adies Kadir mengatakan surat keterangan penyetaraan pendidikan SMA yang dimiliki Gibran tidak dapat disetarakan dengan ijazah SMA. Surat ini memuat keterangan bahwa Wapres itu dinilai memiliki pengetahuan yang setara dengan SMK dengan peminatan akuntansi dan keuangan.
Menurut Adies, keterangan tersebut berbeda dengan frasa “berpendidikan paling rendah tamat SMA atau sederajat”. Sebab, bukti utama seseorang telah menamatkan suatu jenjang pendidikan adalah ijazah atau sertifikat.
"Atas uraian itu, Mahkamah mendapatkan keyakinan akan kebenaran keadaan khusus dalam perkara ini, yaitu mahkamah tidak menemukan atau mendapatkan bukti yang meyakinkan Gibran memiliki ijazah setara SMA di luar negeri," kata Adies.
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah dan Kedutaan Besar RI di Australia tidak memiliki ijazah setara SMA milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Hal ini disampaikan dalam Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024.
Pengembang Kurikulum Ahli Madya Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Taufiq Darmajati mengatakan Gibran mengajukan penerbitan surat keterangan penyetaraan ijazah SMA secara daring.
Dokumen pendidikan yang diunggah saat itu berupa transkrip nilai dan sertifikat kehadiran sebesar 90% dari UTS Insearch.
“Status tamat atau tidaknya Gibran dalam menempuh pendidikan setara SMA adalah dengan melihat transkrip nilai yang kami terima," kata Taufiq di Mahkamah Konstitusi, Jumat (2/10).
Selain dokumen UTS Insearch, Gibran mengunggah sertifikat level O dari Orchid Park Secondary School di Singapura. Namun, Taufiq mengatakan sertifikat tersebut belum dapat dianggap sebagai bukti kelulusan setara SMA atau SMK.