Istana: Ijazah Gibran Belum Ditemukan, MK Tak Coret Legitimasi Wapres
Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal gugatan keabsahan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka saat Pemilihan Presiden 2024. Dalam putusannya, MK menyatakan tak ada bukti Gibran memiliki bukti ijazah SMU.
Bambang menilai MK bukan membuktikan Gibran tidak memiliki ijazah SMA atau sederajat. Sebab, menurutnya, majelis konstitusi baru sebatas belum menemukan ijazah SMA atau sederajat Gibran.
"Putusan MK menyatakan belum ditemukan, sehingga berbeda antara tidak ada dengan tidak diketemukan. Ini kondisinya masih dinamis setelah putusan itu, tapi tunggu saja kira-kira 2-3 hari ini," kata Bambang di Gedung DPR, Kamis (8/10).
Bambang menilai putusan MK tersebut tidak akan mempengaruhi legitimasi Gibran sebagai wapres. Namun Bambang masih perlu mempelajari seluruh pertimbangan hukum mahkamah dokumen putusan MK tersebut.
Bambang mensinyalir putusan MK tidak bisa dilihat hanya dari amar putusan. "Saya akan membaca putusan tersebut hari ini lebih detail lagi," katanya.
Mahkamah Konstitusi menyerahkan putusan 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 kepada Dewan Perwakilan Rakyat. Salah satu pertimbangan putusan tersebut adalah Wapres Gibran tidak memiliki ijazah SMA atau sederajat. Alias, Gibran tak memenuhi syarat pencalonan di Pilpres 2024.
Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum mensyaratkan seorang calon wakil presiden untuk memiliki ijazah SMA. Namun Hakim Konstitusi Adies Kadir mengatakan pihaknya tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran sebagai wakil presiden.
"Dengan demikian, fakta tersebut secara substansial menjadi ranah lembaga yang memiliki kewenangan untuk menilai keabsahan dan keterpenuhan syarat calon presiden dan calon wakil presiden," kata Adies dalam sidang putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024, Selasa (6/10).
Adies mensinyalir lembaga yang dimaksud bukan Komisi Pemilihan Umum maupun Badan Pengawas Pemilu. Sebab, Gibran secara faktual kini tidak menyandang status calon wakil presiden dalam Pemilu.
Adies menjelaskan status cawapres Gibran berakhir saat dilantik dan diambil sumpahnya sebagai wakil presiden pada Oktober 2024.
Hakim Konstitusi Arsul Sani mencatat dokumen resmi yang diberikan Gibran dalam pendaftaran sebagai calon wakil presiden pada 2024 hanya sertifikat kehadiran, rekam akademik, dan penjelasan nilai. Sementara itu, fotokopi ijazah yang menjadi salah satu syarat penerbitan surat keterangan penyetaraan tidak diunggah Gibran.
"Menurut mahkamah, sertifikat kehadiran dan dokumen lain tersebut bukan bukti kelulusan, melainkan bukti kehadiran dalam proses pembelajaran," kata Arsul.
Arsul menjelaskan ada beberapa komponen yang termuat dalam sebuah ijazah tanda menamatkan sebuah jenjang pendidikan. Menurutnya, komponen terpenting adalah tulisan "Dokumen ini untuk mensertifikasi nama yang bersangkutan telah dianugerahkan".
Komponen lain yang disinggung Arsul adalah pencantuman hasil pendidikan yang diperoleh dalam sebuah ijazah. Sebab, nilai tersebut merupakan bukti telah diterbitkannya sebuah ijazah.
Arsul menyampaikan sertifikat kehadiran yang diunggah Gibran hanya menerangkan kehadiran dalam perkuliahan. Karena itu, Arsul menilai Gibran tidak menunjukkan bukti memiliki ijazah sebagai dasar penyetaraan pendidikan paling rendah SMA sebagai syarat pencalonan wakil presiden.