Putusan MK Buka Ruang Pemakzulan Gibran, Bagaimana Mekanismenya?
Mahkamah Konstitusi (MK) membuka ruang bagi lembaga lain untuk menindaklanjuti persoalan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Ini setelah MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan mengenai kepemilikan ijazah atau dokumen pendidikan luar negeri yang setara dengan sekolah menengah atas (SMA).
Dosen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran, Yoppy Adhi Hernawan, menilai temuan tersebut dapat menjadi dasar bagi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk mempertimbangkan proses pemakzulan atau impeachment terhadap Gibran.
Menurutnya, DPR dapat menilai persoalan tersebut dalam kerangka dugaan perbuatan tercela sebagaimana salah satu alasan pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden yang diatur dalam Pasal 7A-7B Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
“Temuan MK bisa ditindaklanjuti oleh DPR bahwa ini ada kebohongan, ada perbuatan tercela yang dilakukan oleh Wakil Presiden. Lalu setelah itu bisa dijadikan bahan oleh DPR untuk proses impeachment ke depannya,” kata Yoppy saat dihubungi lewat sambungan telepon pada Kamis (8/10).
Persoalan pendidikan Gibran bermula dari riwayat pendidikan menengahnya di luar negeri. Setelah menyelesaikan pendidikan dasar dan SMP di Indonesia, Gibran melanjutkan pendidikan di Orchid Park Secondary School Singapura, kemudian UTS Insearch di Sydney Australia, Management Development Institute of Singapore (MDIS), sebelum melanjutkan pendidikan sarjana di University of Bradford.
Dalam persidangan MK, konsultan pendidikan luar negeri menjelaskan bahwa pendidikan Gibran di Orchid Park menghasilkan kualifikasi O-Level yang dinilai belum setara dengan tamat SMA. Gibran kemudian menempuh jalur pathway di UTS Insearch.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pada 2019 menerbitkan Surat Keterangan Penyetaraan (Suket) Nomor 9149/D.D1/KS/2019 yang menerangkan Gibran telah menyelesaikan pendidikan Grade 12 di UTS Insearch dan memiliki pengetahuan setara dengan tamatan SMK peminatan Akuntansi dan Keuangan.
Namun, MK menilai surat keterangan tersebut tidak sama dengan ijazah atau bukti kelulusan SMA. Dalam persidangan, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah juga menjelaskan bahwa dokumen yang menjadi dasar penerbitan surat penyetaraan berupa transkrip nilai dan certificate of attendance dari UTS Insearch.
Dalam putusannya pada 6 Oktober lalu, MK juga menilai dokumen yang digunakan dalam proses pendaftaran Gibran berupa certificate of attendance, rekam akademik, dan penjelasan nilai tidak menunjukkan bukti kelulusan suatu jenjang pendidikan, melainkan merupakan bukti kehadiran dalam proses pembelajaran.
Putusan tersebut tidak serta-merta memberhentikan Gibran dari jabatan Wakil Presiden. MK menilai Gibran sudah tidak lagi berstatus sebagai calon wakil presiden karena telah dilantik sebagai Wakil Presiden pada 20 Oktober 2024, sehingga perkara tersebut tidak lagi tepat diselesaikan dalam rezim sengketa hasil Pemilu Presiden 2024.
Dosen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Yance Arizona, berpendapat putusan MK masih menyisakan persoalan konstitusional mengenai keterpenuhan syarat Gibran. Ia melihat DPR masih memiliki ruang untuk menindaklanjuti persoalan tersebut melalui mekanisme hak menyatakan pendapat.
Yance menilai persoalan yang muncul dalam putusan MK belum berakhir karena Mahkamah hanya menilai perkara tersebut tidak dapat menghasilkan diskualifikasi dari jabatan Wakil Presiden.
“MK membuka luka yang terjadi dalam demokrasi elektoral kita, tapi dia tidak mengobatinya, justru MK meminta orang lain untuk mengobati itu. Masih terbuka pintu pemakzulan oleh DPR melalui hak menyatakan pendapat,” kata Yance pada Kamis (8/10).
Mekanisme Pemakzulan
Proses pemakzulan Presiden dan/atau Wakil Presiden diatur dalam Pasal 7A dan Pasal 7B UUD 1945. Proses tersebut dimulai dari DPR sebelum berlanjut ke MK dan kemudian kembali ke MPR.
DPR terlebih dahulu membentuk pendapat bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden telah melakukan pelanggaran hukum, melakukan perbuatan tercela, atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.
DPR kemudian dapat mengajukan permintaan kepada MK untuk memeriksa dan memutus pendapat tersebut. Pengajuan tersebut membutuhkan dukungan sekurang-kurangnya dua pertiga anggota DPR yang hadir dalam sidang paripurna. MK selanjutnya wajib memeriksa, mengadili, dan memutus pendapat DPR tersebut paling lama 90 hari setelah menerima permintaan DPR.
Apabila MK menyatakan Presiden dan/atau Wakil Presiden terbukti melakukan pelanggaran atau tidak lagi memenuhi syarat, DPR meneruskan usul pemberhentian kepada MPR. MPR lalu menggelar sidang untuk memutus usul DPR paling lambat 30 hari sejak menerima usulan tersebut.
MPR harus menggelar sidang dengan kehadiran sekurang-kurangnya tiga perempat jumlah anggota dan mengambil keputusan dengan persetujuan sekurang-kurangnya dua pertiga anggota yang hadir. Presiden dan/atau Wakil Presiden juga mendapat kesempatan memberikan penjelasan dalam sidang paripurna MPR.
Adapun Pasal 8 UUD 1945 juga mengatur situasi dalam hal terjadi kekosongan Wakil Presiden. Ketentuan itu mewajibkan MPR menyelenggarakan sidang untuk memilih Wakil Presiden dari dua calon yang diusulkan oleh Presiden selambat lambatnya dalam waktu enam puluh hari.
Bisa Dimakzulkan Tanpa Libatkan Prabowo
Persoalan susulan setelah putusan MK yakni karena Gibran dan Prabowo Subianto terpilih sebagai satu pasangan dalam Pilpres 2024.
Dosen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran, Yoppy Adhi Hernawan, menilai mekanisme impeachment tetap dapat diarahkan hanya kepada Gibran. Hal ini karena frasa Pasal 7A dan 7B menggunakan rumusan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam ketentuan pemberhentian.
“Pemakzulan bisa terpisah, karena yang sepaket itu hanya dalam proses pencalonan atau pemilihannya,” kata Yoppy.
Hal serupa juga disuarakan oleh Dosen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum UGM, Yance Arizona. Ia menilai pertanggungjawaban dalam proses pemberhentian bersifat individual.
“Hanya Wapres yang dimakzulkan karena pertanggungjawaban bersifat individual atas kesalahan yang dilakukan oleh individu," kata Yance.
Pasangan Prabowo-Gibran sejak awal ditetapkan KPU sebagai satu pasangan calon melalui Keputusan KPU Nomor 1632 Tahun 2023 dan kemudian menetapkan pasangan tersebut sebagai pemenang melalui Keputusan KPU Nomor 504 Tahun 2024.
Dalam perkara di MK, para pemohon memang mempersoalkan keabsahan syarat pendidikan Gibran sejak tahap pencalonan. Namun, petitum yang diajukan hanya meminta diskualifikasi, pembatalan penetapan, dan pembatalan Gibran sebagai calon wakil presiden.
Para pemohon tidak meminta MK membatalkan kedudukan Prabowo sebagai Presiden. “Petitumnya justru meminta akibat hukum hanya terhadap Gibran,” kata Yoppy.
Yoppy berpandangan apabila cacat syarat pendidikan Gibran memang terjadi sejak tahap pencalonan, maka status Prabowo-Gibran sebagai satu pasangan calon juga dapat dipersoalkan.
Namun, permohonan yang hanya meminta konsekuensi hukum terhadap Gibran membuat MK tidak diminta untuk memberikan akibat hukum terhadap kedudukan Prabowo.
“Kalau cacat yang didalilkan memang ada sejak awal pencalonan, sementara KPU menetapkan Prabowo dan Gibran sebagai satu pasangan calon, menurut saya (Prabowo) harusnya berdampak juga. Sayang sekali para pemohon hanya memohonkan kepada Gibran saja,” ujar Yoppy.
Buka Kans Pansus atau Hak Angket
Sedangkan Anggota Komisi II DPR Deddy Sitorus menilai Gibran berpotensi melanggar Pasal 7A dan Pasal 7B dalam Undang-Undang Dasar 1945. Kedua klausul tersebut pada intinya menetapkan alasan atau dasar hukum pemberhentian presiden maupun wakil presiden sebelum masa jabatan berakhir.
"Secara politis, sangat mungkin bagi DPR untuk menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi ini melalui mekanisme yang tersedia, seperti panitia khusus maupun hak angket," kata Deddy dalam keterangan resmi, Rabu (7/10).
Sedangkan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan pihaknya menghormati putusan MK terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024.
Dasco mengaku dirinya hanya memperhatikan putusan akhir dari gugatan tersebut, yakni tidak menerima permohonan pemohon seluruhnya. Pertimbangan penolakan MK adalah para pemohon bukan peserta dalam Pemilihan Presiden 2024.