Pemerintah akan Manfaatkan Pulau Kosong untuk Rehabilitasi Narapidana Narkoba
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra berencana memanfaatkan keberadaan pulau-pulau kosong di Indonesia sebagai tempat rehabilitasi bagi narapidana kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.
Wacana itu dibahas dalam rapat koordinasi tingkat menteri di Kemenko Kumham Imipas yang dihadiri oleh Kepala Bappidsus, Wakil Jaksa Agung, Irjen Imipas, Kepala Ombudsman RI, Ketua Komnas HAM, perwakilan Polri, di Jakarta, Jumat (9/10).
Yusril mengatakan wacana itu merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Prabowo Subianto kepada Bappisus dan Menteri Hukum. Langkah ini diperlukan guna mengatasi permasalahan over kapasitas penghuni lapas seluruh Indonesia, yang penghuninya lebih dari 50% merupakan kasus tindak pidana narkoba.
"Pak Aries Kepala Bappisus juga diundang oleh Pak Presiden Beberapa waktu yang lalu. Beliau memberikan satu pandangan bahwa kemungkinan akan melibatkan TNI-Polri. Ya, kami memilih pulau-pulau yang kosong, yang tidak ada penghuninya," kata Yusril.
Menurut Yusril, Indonesia memiliki banyak pulau yang berukuran luas tetapi belum berpenghuni. Pulau tersebut akan dimanfaatkan untuk merehabilitasi narapidana kasus narkoba dan melatihnya dengan kegiatan seperti bertani, beternak, atau menjadi nelayan.
"Banyak kita pulau yang kadang luasnya sampai 700 hektare, enggak ada manusian. Malah buaya yang tinggal di situ. Nah, mungkin akan ditaruh di sana. mereka akan dilatih kedisiplinan oleh TNI atau oleh Polri. Mereka bertani, atau jadi nelayan atau apalah, dalam rangka pembinaan korban penyalahgunaan narkotika," ujarnya.
Yusril mengatakan, metode rehabilitasi itu masih dibahas. Program rehabilitasi tidak hanya menyangkut persoalan kesehatan yang ditangani oleh dokter, tetapi juga pembinaan mental, pendidikan dan keterampilan lainnya.
Menurut dia, pemanfaatan pulau kosong itu dapat dijadikan tempat budidaya buaya, karena kulit reptil tersebut memiliki nilai jual yang tinggi. Sementara itu, dagingnya dapat dimanfaatkan untuk budidaya babi di pulau-pulau tersebut.
"Karena kulit buaya itu kan harganya mahal sekali untuk dunia bisnis. Akan lebih baik kulit buayanya diproses untuk menjadi bahan tas yang harganya branded yang mahal-mahal. Daging buayanya, untuk pelihara babi," katanya.
Yusril pun menjelaskan Presiden baru-baru ini meresmikan banyak batalyon dan kodam sehingga dapat memberikan tugas kepada prajurit TNI untuk terlibat dalam pembinaan tersebut. Menurut dia, tugas TNI tidak hanya terkait perang, tetapi juga ada tugas di bidang nonperang dalam rangka pengabdian kepada masyarakat.
"Tugas-tugas nonperang itu termasuk dalam rangka pengabdian kepada masyarakat, membina korban-korban narkotika ini. InsyaAllah jadi orang baik, nanti terampil beternak buaya, terampil pertanian dan lain-lain segala macam kan tentu ada manfaatnya bagi kepentingan bangsa dan negara," kata Yusril.
Mantan Menteri Kehakiman itu menambahkan, keterlibatan TNI dan Polri dalam program rehabilitasi narapidana narkoba ini menjadi usulan yang akan dimasukkan dalam draf perubahan undang-undang narkotika dan psikotropika.
Undang-Undang tersebut juga membahas pembentukan badan baru yang akan menjalankan program rehabilitasi tersebut.
"Kalau memang sudah dicantumkan lembaga apa yang akan merehabilitasi ini, di mana tugas TNI, Polri dan lain-lain, itu mungkin di dalam DIM (Daftar isian masalah) pemerintah ada usulan-usulan tentang hal itu. Sehingga dengan undang-undang ini maka dibentuk misalnya Badan Rehabilitasi Narkotika Nasional atau bagaimanalah kita pikirkan caranya dan nanti ada anggarannya sehingga masalah ini bisa kita atasi dengan cara yang baik," kata Yusril.