MK Perintahkan Revisi UU Peradilan Militer, Maruli Klaim Hukumannya Lebih Berat

ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/tom.
Jenderal TNI Maruli Simanjuntak mengucapkan sumpah saat dilantik sebagai Wakil Panglima TNI oleh Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta, Kamis (15/10/2026).
15/10/2026, 21.41 WIB

Wakil Panglima TNI, Jenderal Maruli Simanjuntak, menilai sistem peradilan militer menerapkan hukuman yang lebih keras dibandingkan peradilan umum. Maruli menyampaikan penilaian tersebut saat menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer dalam waktu paling lama dua tahun.

Maruli juga menepis anggapan bahwa sistem peradilan militer memberikan impunitas atau kekebalan hukum kepada prajurit TNI yang melakukan tindak pidana. Ia juga mengatakan perbedaan beratnya hukuman dalam suatu perkara perlu dilihat berdasarkan proses persidangan dan pertimbangan hakim, bukan semata-mata dari lingkungan peradilan yang menangani perkara tersebut.

Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) 2023-2026 itu menilai sejumlah perkara pidana yang melibatkan prajurit TNI telah berujung pada hukuman berat, termasuk pidana penjara seumur hidup.

“Sebenarnya kalau perbandingan kasus banyak juga kami yang lebih tegas dari semua peristiwa, ya kriminal. Di kami sudah ada tentara berulang kali hukuman seumur hidup. Di tempat lain saya pikir jarang,” kata Maruli setelah dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka Jakarta pada Kamis (15/10).

Ia kemudian membandingkan putusan tersebut dengan hukuman dalam peradilan umum yang menurut penilaiannya relatif lebih jarang menjatuhkan pidana seumur hidup. “Di pengadilan umum sebetulnya jarang ya, dan saya kira sebetulnya secara aturan di militer jauh lebih keras,” ujar Maruli.

Lebih jauh, Maruli mendorong agar masyarakat perlu melihat lebih jauh proses persidangan militer dan pertimbangan hakim untuk memahami perbedaan beratnya hukuman dalam perkara tertentu. “Kita bisa mengikuti persidangan tersebut, bisa tahu kenapa terkesan ada pelanggaran tapi pengadilannya menghukum lebih rendah,” kata Maruli.

Komandan Paspampres 2018-2020 Ia juga menyatakan akan mempelajari perkembangan pembahasan UU Peradilan Militer dan mendiskusikan persoalan tersebut lebih lanjut setelah adanya Putusan MK dengan nomor perkara 260/PUU-XXIII/2025 tersebut.

“Nanti coba kami diskusikan sampai di mana sebetulnya perjalanan undang-undang tersebut,  karena memang saya tidak terlalu menanganinya, mungkin ke depan mudah-mudahan saya coba pelajari,” ujarnya.

MK sebelumnya mengabulkan seluruh permohonan pengujian UU Peradilan Militer dalam Putusan Nomor 260/PUU-XXIII/2025. Majelis hakim menyatakan UU Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat apabila pembentuk undang-undang tidak melakukan perubahan dalam waktu paling lama dua tahun sejak putusan diucapkan.

MK menetapkan tenggat tersebut untuk mendorong pembentuk undang-undang menata kembali aturan peradilan militer. Apabila perubahan tidak dilakukan dalam waktu dua tahun, UU Peradilan Militer tidak lagi mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Putusan tersebut berkaitan dengan pengujian sejumlah ketentuan dalam UU Peradilan Militer yang mengatur kewenangan pengadilan militer untuk mengadili perkara pidana yang melibatkan prajurit. Para pemohon menilai ketentuan tersebut berpotensi menimbulkan perbedaan perlakuan hukum antara anggota TNI dan warga sipil ketika keduanya melakukan tindak pidana umum.

Dalam pertimbangannya, MK menilai persoalan konstitusionalitas UU Peradilan Militer tidak hanya menyangkut rumusan tindak pidana yang menjadi kewenangan pengadilan militer. Mahkamah juga menilai undang-undang tersebut memerlukan penataan ulang secara menyeluruh, termasuk ketentuan yang mengatur penentuan lingkungan peradilan yang berwenang menangani suatu perkara.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

Reporter: Muhamad Fajar Riyandanu