CSIS Minta Pemerintah Satu Pintu Tangani Isu RI - Singapura
Menteri Luar Negeri Singapura Vivian Balakrishnan ke Indonesia untuk menemui Presiden Prabowo Subianto pada Rabu (28/10). Pertemuan tingkat ini terjadi di tengah hubungan kedua negara yang memanas, terutama terkait kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) dan pengurangan ekspor gas ke Singapura.
Peneliti Departemen Hubungan Internasional CSIS Farhan Julianto menilai pengelolaan isu strategis lintas batas perlu dikoordinasikan oleh Kementerian Luar Negeri. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri, khususnya Pasal 6 ayat (1) dan (2).
"Alangkah baiknya ketika dalam proses diplomasi apalagi ada ketegangan bilateral, kita kembalikan lagi kepada Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999, itu kan Kementerian Luar Negeri seharusnya menjadi koordinator dalam politik luar negeri." ujar Farhan kepada Katadata.co.id, Jumat (30/10/2026).
Farhan menyayangkan adanya pernyataan-pernyataan sepihak yang dilakukan oleh beberapa pejabat publik di Indonesia, Menurut Farhan, Kementerian Luar Negeri perlu mempertimbangkan dampak diplomatik jangka panjang dalam menangani isu bilateral.
Karena itu, isu karhutla lintas batas sebaiknya dibahas melalui forum bilateral resmi di bawah koordinasi Kemlu. Ia mencontohkan penanganan isu Laut Cina Selatan dan Laut Natuna Utara pada 2016 yang dikoordinasikan Kemlu untuk mengurangi perdebatan di ruang publik.
"Misalkan dalam kasus di tahun 2016, isu Laut Cina Selatan dan Laut Natuna Utara itu kemudian bisa di-handle dalam Kementerian Luar Negeri, sehingga mengurangi perdebatan publik yang justru akan memicu kontroversi," kata Farhan.
Farhan menambahkan, pengelolaan hubungan Indonesia-Singapura perlu memperhatikan agenda bilateral ke depan. Singapura akan memegang keketuaan ASEAN pada 2027, bertepatan dengan peringatan 60 tahun hubungan diplomatik kedua negara.
Peneliti Departemen Hubungan Internasional CSIS, Farhan Julianto, menegaskan bahwa pemerintah seharusnya mengembalikan pengelolaan isu strategis lintas batas pada koridor Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri. Khususnya pada Pasal 6 ayat (1) dan ayat (2), aturan tersebut menempatkan Kementerian Luar Negeri sebagai koordinator utama dalam pelaksanaan politik luar negeri.
"Alangkah baiknya ketika dalam proses diplomasi apalagi ada ketegangan bilateral, kita kembalikan lagi kepada Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999, itu kan Kementerian Luar Negeri seharusnya menjadi koordinator dalam politik luar negeri. Dengan demikian, saya sangat menyayangkan adanya pernyataan-pernyataan sepihak yang dilakukan oleh beberapa pejabat publik di Indonesia," ujar Farhan kepada Katadata.co.id, Jumat (30/10/2026).
Farhan menjelaskan, Kementerian Luar Negeri selalu memikirkan hubungan luar negeri untuk jangka panjang dan pertimbangan diplomatik yang lebih baik. Karena itu, ancaman karhutla lintas batas harus dibahas melalui platform bilateral resmi di bawah koordinasi Kementerian Luar Negeri.
Ia lantas mencontohkan penyelesaian sengketa wilayah pada masa lalu. Langkah terkoordinasi itu sukses meredam perdebatan liar di ruang publik.
"Misalkan dalam kasus di tahun 2016, isu Laut Cina Selatan dan Laut Natuna Utara itu kemudian bisa di-handle dalam Kementerian Luar Negeri, sehingga mengurangi perdebatan publik yang justru akan memicu kontroversi," tegas Farhan.
Ia menambahkan, pemerintah harus mencegah perdebatan publik yang tidak perlu. Masyarakat seringkali belum memahami konteks hubungan jangka panjang antara Indonesia dan Singapura.
Lebih lanjut, Farhan menekankan bahwa dinamika bilateral ini makin krusial mengingat Singapura akan memegang kepemimpinan (Chair) ASEAN pada 2027 serta momentum 60 tahun usia hubungan diplomatik Indonesia–Singapura.