Nusron Wahid 5 Jam Dicecar KPK soal Suap Pengurusan HGB Summarecon (SMRA)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini memeriksa Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, terkait kasus suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk (SMRA). Pemeriksaannya berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Penyidik memeriksa Nusron selama lebih dari lima jam sebagai saksi dalam kasus itu. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengungkapkan, penyidik menanyakan tugas dan kewenangan Nusron dalam proses sertifikasi tanah serta penerbitan HGB di kementerian yang dipimpinnya.
"Penyidik mengonfirmasi terhadap saksi Saudara NW (Nusron Wahid) berkaitan dengan tugas dan kewenangannya selaku menteri ATR/BPN seperti apa, kaitannya dengan tugas-tugas di Kementerian ATR/BPN, berkaitan dengan sertifikasi tanah, HGB, dan sebagainya," kata Budi di Jakarta, Rabu (4/11).
Selain itu, KPK juga mendalami kewenangan Nusron dalam penempatan pejabat di struktur internal ATR/BPN. KPK juga menelusuri dugaan praktik setoran rutin jabatan yang mengalir di kementrian.
"Ini kaitannya dengan dugaan adanya setoran rutin ataupun setoran jabatan yang terjadi di lingkungan Kementerian ATR/BPN, termasuk soal dugaan setoran rutin dari tingkat kantah (kantor pertanahan), kanwil (kantor wilayah), dan ke atas," ujar Budi.
Selain kewenangan tadi, KPK juga mendalami aliran uang yang diterima oleh orang-orang kepercayaan Nusron. KPK meneliti sejauh mana pengetahuan sang menteri terhadap penerimaan uang tersebut.
"Kemudian juga penyidik mengonfirmasi berkaitan dengan uang-uang yang diterima oleh orang-orang kepercayaan dari Saudara NW. Ini kaitannya seperti apa, bagaimana pengetahuan NW atas dugaan penerimaan-penerimaan uang tersebut," ucap Budi.
Dalam perkara ini, KPK sebelumnya telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Beberapa di antaranya merupakan orang kepercayaan menteri, unsur direktur jenderal, hingga petinggi swasta dari PT Summarecon Agung Tbk.