Menko Luhut Minta Mobil dan Motor Dinas Pakai Kendaraan Listrik

ANTARA FOTO/APRILLIO AKBAR
Petugas membersihkan mobil listirk dalam Pameran Kendaraan Listrik Masa Depan di kawasan Monas, Jakarta, Sabtu (31/8/2019). Menko Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan meminta agar mobil dan motor dinas pemerintah menggunakan kendaraan listrik mulai 2021.
Penulis: Rizky Alika
4/9/2019, 14.27 WIB

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan meminta agar mobil dan motor dinas pemerintah menggunakan kendaraan listrik. Rencana ini dapat direalisasikan saat penggunaan kendaraan listrik sudah siap, yaitu pada 2021 atau 2022.

"Kalau sudah bisa, menteri-menteri pada waktunya pakai mobil listrik. Kalau sudah matang 2021 atau 2022 pengadaan barang sepeada motor dan mobil kita wajibkan kendaraan listrik," kata dia dalam acara Indonesia Electronic Motor Show 2019 di Balai Kartini, Jakarta, Rabu (4/9).

Menurutnya, hal tersebut sudah dibicarakan pada seluruh kabinet hingga kepolisian. Seluruh anggota menteri juga telah menyepakati usulan tersebut.

Guna mendukung hal tersebut, ia juga mempersilakan investor untuk menanamkan dananya pada infrastruktur kendaraan listrik. Selain itu, ia juga meminta masyrakat untuk membuat kendaraan listrik lokal.

(Baca: Kadin Usul Pembebasan Bea Masuk untuk Bangun Industri Mobil Listrik)

Jika kendaraan listrik dikembangkan di Indonesia, Luhut menilai akan ada banyak manfaat. Beberapa di antaranya, efisiensi energi, menjaga kebersihan lingkungan, dan mengurangi impor energi bahan bakar fosil. Hal tersebut juga dapat menyehatkan defisit transaksi berjalan lantaran impor energi dapat turun lebih dari 50%.

Halaman:
Reporter: Rizky Alika