Menko Luhut Minta Mobil dan Motor Dinas Pakai Kendaraan Listrik

ANTARA FOTO/APRILLIO AKBAR
Petugas membersihkan mobil listirk dalam Pameran Kendaraan Listrik Masa Depan di kawasan Monas, Jakarta, Sabtu (31/8/2019). Menko Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan meminta agar mobil dan motor dinas pemerintah menggunakan kendaraan listrik mulai 2021.
Penulis: Rizky Alika
4/9/2019, 14.27 WIB

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan meminta agar mobil dan motor dinas pemerintah menggunakan kendaraan listrik. Rencana ini dapat direalisasikan saat penggunaan kendaraan listrik sudah siap, yaitu pada 2021 atau 2022.

"Kalau sudah bisa, menteri-menteri pada waktunya pakai mobil listrik. Kalau sudah matang 2021 atau 2022 pengadaan barang sepeada motor dan mobil kita wajibkan kendaraan listrik," kata dia dalam acara Indonesia Electronic Motor Show 2019 di Balai Kartini, Jakarta, Rabu (4/9).

Menurutnya, hal tersebut sudah dibicarakan pada seluruh kabinet hingga kepolisian. Seluruh anggota menteri juga telah menyepakati usulan tersebut.

Guna mendukung hal tersebut, ia juga mempersilakan investor untuk menanamkan dananya pada infrastruktur kendaraan listrik. Selain itu, ia juga meminta masyrakat untuk membuat kendaraan listrik lokal.

(Baca: Kadin Usul Pembebasan Bea Masuk untuk Bangun Industri Mobil Listrik)

Jika kendaraan listrik dikembangkan di Indonesia, Luhut menilai akan ada banyak manfaat. Beberapa di antaranya, efisiensi energi, menjaga kebersihan lingkungan, dan mengurangi impor energi bahan bakar fosil. Hal tersebut juga dapat menyehatkan defisit transaksi berjalan lantaran impor energi dapat turun lebih dari 50%.

Luhut pun mengatakan, udara Jakarta sudah tercemar polusi hingga 75%. Sebanyak 60% polusi tersebut berasal dari kendaraan. Bila penggunaan kendaraan listrik didorong, Luhut memperkirakan 50% polusi kendaraan dapat berkurang dalam tiga tahun mendatang. "Jakarta bisa lebih terang," ujarnya.

Regulasi yang mengatur mobil listrik telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada awal Agustus 2019. Regulasi tersebut berbentuk Peraturan Presiden (Perpres) No. 55/2019 tentang Percepatan Progam Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) Untuk Transportasi Jalan.

Pembangunan industri mobil listrik menurut Presiden bisa memakan waktu sampai dua tahun. Sehingga, aturan tersebut harus bisa mengakomodir pola adaptasi masyarakat terhadap kendaraan listrik. Apalagi, harga mobil listrik bisa lebih tinggi 40% dibanding kendaraan biasa.

(Baca: Infografik: Lima Pemain Mobil Listrik di Indonesia)

Oleh karena itu, agar industri mobil listrik dapat lebih kompetitif, maka perlu dilakukan terlebih dahulu investasi baterai listrik di dalam negeri. "Sehingga strategi bisnis negara ini bisa kita rancang, agar bisa membangun mobil listrik yang murah," ujarnya.

Melalui peraturan ini pemerintah juga akan membuka kesempatan impor. Investor akan mendapatkan kuota impor CBU (Complete Build-Up) mobil listrik dalam jangka waktu tertentu sesuai komitmen investasi yang ditanam. Semakin besar pabrik dan nilai modalnya, semakin banyak izin impor dari pemerintah.

Reporter: Rizky Alika