Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Presiden (Perpres) untuk industri otomotif berpeluang mendorong Indonesia sebagai pusat ekspor dunia. Dua aturan tersebut diharapkan tak hanya menggairahkan industri otomotif dan mobil listrik, tapi juga ekosistem pendukungnya.
"Rantai pasok otomotif cukup kompleks. Jadi kita tidak membangun industri hanya untuk konsumsi dalam negeri. Tren seluruh dunia untuk kendaraan berbasis listrik sangat meningkat," kata Sri Mulyani di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (25/7).
Aturan tersebut akan mendukung pengembangan sektor otomotif serta ekosistem pendukung, seperti industri baterai listrik. Sehingga dengan adanya kepastian regulasi dan pemberian insentif diharapkan memacu pertumbuhan sektor otomotif, khususnya dalam memproduksi kendaraan berbasis listrik.
(Baca: Perpres Mobil Listrik Beri Kepastian Insentif bagi Pelaku Bisnis)
Sri Mulyani juga mengatakan, kedua aturan itu bakal terbit dalam waktu dekat dan akan diumumkan langsung oleh Jokowi. Dia memperkirakan PP dan Perpres mobil listrik bakal dirilis sebelum Agustus 2019.
Adapun Kementerian Keuangan sedang dalam proses persiapan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) untuk memberi kemudahan bagi pelaku usaha.
Rencana pemerintah mengembangkan kendaraan listrik telah menarik perusahaan berinvestasi, seperti Hyundai Motors Group. Namun, mantan Direktur Eksekutif Bank Dunia itu enggan menjelaskan lebih detail perihal perusahaan lain yang juga berminat investasi.
Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang insentif Pajak Pertambahan Nilai atas Barang Mewah (PPnBM) bakal mencakup perubahan insentif dari kategori bentuk kendaraan, menjadi pengelompokkan berdasarkan ukuran kapasitas mesin.
Nantinya, PP PPnBM juga memperhitungkan emisi dan penggunaan bahan bakar. Sehingga, penghitungan insentif sesuai dengan kategori keramahan kendaraan terhadap lingkungan, seperti program low cost green car (LCGC), Hybrid Electri Vehicle (EV), plug in hybrid HEV, flexy engine, dan electric vehicle.
(Baca: Sri Mulyani Sebut Perpres Mobil Listrik Akan Diteken Jokowi Pekan Ini)
Perpres untuk mobil listrik bakal mengakomodasi insentif bea masuk atas impor mesin, barang dan bahan dalam rangka investasi, penangguhan bea masuk dalam rangka ekspor. Ada juga insentif bea masuk atas importasi bahan baku dan bahan penolong untuk proses produksi.
Kemudian, insentif lagi untuk pembuatan peralatan Stasiun Pengisian Listrik Umum (SPLU), bantuan kredit modal kerja untuk pembiayaan pengadaan baterai swap, serta insentif pembiayaan ekspor. Bahkan, Perpres juga masih memiliki penyesuaian untuk insentif fiskal lain.