Sri Mulyani Harap Aturan Mobil Listrik Jadikan Indonesia Pusat Ekspor

Michael Reily|Katadata
Alat pengisian ulang mobil listrik
Penulis: Michael Reily
Editor: Ekarina
25/7/2019, 15.48 WIB

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Presiden (Perpres) untuk industri otomotif berpeluang mendorong Indonesia sebagai pusat ekspor dunia. Dua aturan tersebut diharapkan tak hanya menggairahkan industri otomotif dan mobil listrik, tapi juga ekosistem pendukungnya.  

"Rantai pasok otomotif cukup kompleks. Jadi kita tidak membangun industri hanya untuk konsumsi dalam negeri. Tren seluruh dunia untuk kendaraan berbasis listrik sangat meningkat," kata Sri Mulyani di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (25/7).

Aturan tersebut akan mendukung pengembangan sektor otomotif serta ekosistem pendukung, seperti industri baterai listrik. Sehingga dengan adanya kepastian regulasi dan pemberian insentif diharapkan memacu pertumbuhan sektor otomotif, khususnya dalam memproduksi kendaraan berbasis listrik.

(Baca: Perpres Mobil Listrik Beri Kepastian Insentif bagi Pelaku Bisnis)

Sri Mulyani juga mengatakan, kedua aturan itu bakal terbit dalam waktu dekat dan akan diumumkan langsung oleh Jokowi. Dia memperkirakan PP dan Perpres mobil listrik bakal dirilis sebelum Agustus 2019.

Adapun Kementerian Keuangan sedang dalam proses persiapan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) untuk memberi kemudahan bagi pelaku usaha.

Halaman:
Reporter: Michael Reily