Kemenperin: Insentif PPnBM Khusus Produsen Mobil Listrik Dalam Negeri

Michael Reily|Katadata
Ilustrasi. Kementerian Perindustrian (Kemenperin) memastikan insentif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk mobil listrik hanya berlaku untuk produsen yang merakit di dalam negeri.
Penulis: Rizky Alika
Editor: Sorta Tobing
24/7/2019, 17.35 WIB

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) memastikan insentif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk mobil listrik hanya berlaku untuk produsen yang merakit di dalam negeri.

Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika (ILMATE) Kemenperin Harjanto mengatakan, insentif itu tidak akan diberikan kepada mobil listrik yang diimpor secara utuh. Bagi industri yang tidak merakit kendaraan listrik di dalam negeri, tarif yang berlaku ialah untuk kendaraan di bawah 10 penumpang.

PPnBM tersebut nantinya akan memiliki masa transisi selama dua tahun. Artinya, dalam dua tahun pertama kendaraan listrik akan dikenakan tarif PPnBM tanpa adanya insentif. "Setelah itu akan diberikan keringanan bagi yang memproduksi di dalam negeri," kata dia di ICE BSD, Jakarta, Rabu (24/7).

(Baca: Dalam 5 Tahun, Menperin Targetkan Investasi Otomotif Rp 100 Triliun)

Presiden Direktur PT Nissan Motor Indonesia Isao Sekiguchi mengatakan, untuk memproduksi kendaraan listrik memerlukan infrastruktur. "Banyak yang harus dipersiapkan untuk produksi (mobil listrik)," ujarnya.

Infrastruktur tersebut seperti adanya ketersediaan listrik untuk mengisi daya kendaraan. Karena itu, ia berharap pemerintah dapat memberikan regulasi sesuai dengan kebutuhan pemain industri otomotif.

Halaman:
Reporter: Rizky Alika