Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan menyatakan pemerintah akan memberi kelonggaran impor mobil listrik dalam waktu tertentu. Hal tersebut dilakukan untuk mendorong pengembangan industri kendaraan listrik dalam negeri ke depan.
Usulan tersebut akan dimasukkan dalam draf Peraturan Presiden tentang Kendaraan Listrik yang hingga kini belum juga rampung meski telah dijanjikan selesai per akhir 2017.
“Kemarin saya balik dari luar (kunjungan kerja), saya lihat lagi ada satu klausul, yaitu impor mobil. Jadi, impor mobil (diperbolehkan) sampai nanti jadi pabriknya. Kalau bikin pabrik, ya, sampai pabriknya jadi. Kita bikin tenggat waktu 3 tahun atau berapa,” katanya di Jakarta, Rabu (10/7) malam.
(Baca: Toyota Investasi Rp 28 Triliun untuk Bangun Mobil Listrik di Indonesia)
Luhut menyebut, kelonggaran itu diberikan untuk mendorong investasi kendaraan listrik di Indonesia yang akan dikembangkan ke depan. Karenanya, impor mobil listrik ini akan diperbolehkan sekaligus untuk keperluan uji coba.
“Nanti kalau misalnya ada yang ingin investasi mobil listrik, dia bikin dalam kurun waktu tertentu, (dia) masih bisa impor mobil listriknya kemari sekaligus untuk uji coba,” katanya.
Sedangkan menanggapi Perpres kendaraan listrik yang tak kunjung terbit, Luhut menegaskan aturan tersebut harus disusun secara seksama agar tidak menghambat investasi ke depan. Dengan demikian pengembangannya bisa optimal.
“Bukan mundur-mundur. Kita menemukan masih ada yang kurang pas. Jangan nanti kita buat perpres-nya ternyata malah menghambat investasi kemari,” ujarnya.
Investasi Mobil Listrik Toyota
Kebijakan pemerintah mendorong pengembangan kendaraan listrik menarik minat perusahaan otomotif Jepang. Toyota Motor Corp. dikabarkan bakal investasi US$ 2 miliar atau sekitar Rp 28,3 triliun untuk pengembangan mobil listrik dalam empat tahun ke depan.
Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto mengatakan, President Toyota Motor Corp. Akio Toyoda dalam sesi One on One Meeting, di Osaka, Jepang, memgungkapkan minatnya mengembangkan kendaraan berbasis listrik khususnya hybrid di Indonesia. “Rencana investasi Toyota berikutnya terkait dengan kebijakan pemerintah yang baru, yaitu pengembangan mobil listrik," kata Airlangga dalam keterangan tertulis dikutip Jumat (28/6).
(Baca: Hyundai Motor Bangun Basis Produksi di Indonesia 2021)
Menurutnya, pengembangan mobil listrik akan diatur dalam dua Peraturan Pemerintah (PP). Pertama, PP mengenai percepatan kendaraan berbasis elektrik. Kedua, penerapan PPnBM untuk industri berbasis elektrik, yang di dalamnya termasuk hybrid. "PPnBM itu akan menjadi nol kalau berbasis elektrik dan emisinya paling rendah,” ujarnya.
Kementerian Perindustrian bersama salah satu produsen otomotif Jepang lainnya, telah melakukan studi pengembangan dan penggunaan kendaraan listrik. Kegiatan ini juga melibatkan enam perguruan tinggi di Indonesia. "Dari hasil studi itu terlihat hybrid menjadi salah satu alternatif karena well to wheel, di mana dilihat juga ekosistem pembangkitan energi, mulai dari primary energy sampai kepada penggerak otomotif,” katanya.
Kemenperin telah mendorong pengembangan teknologi kendaraan listrik di dalam negeri, termasuk mengenai pembuatan fuel cell. Pengembangan kendaraan listrik tengah menjadi salah satu fokus pemerintah.Hal ini bertujuan untuk menurunkan impor bahan bakar minyak (BBM).
Indonesia menargetkan produksi kendaraan bermotor listrik dapat mencapai 20% dari total produksi kendaraan bermotor pada 2025. Artinya, dalam enam tahun mendatang ada 400 ribu mobil dan dua juta motor listrik yang diproduksi di Indonesia.