Konsumen Sambut Kebijakan Pajak 0%, Ini Hitungan Harga Mobil Baru

ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/hp.
Karyawan menjelaskan salah satu produk mobil kepada calon pembeli di salah satu dealer di Jakarta, Senin (15/2/2021). Pemerintah memberikan keringanan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) mobil baru ketegori 4x2 atau sedan dengan mesin sampai dengan 1.500 cc mulai Maret 2021 dengan tiga tahap untuk meningkatkan pertumbuhan industri otomotif dengan 'local purchase' kendaraan bermotor di atas 70 persen.
Penulis: Happy Fajrian
22/2/2021, 17.45 WIB

Pemerintah akan memberikan insentif kepada industri otomotif berupa keringanan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) hingga 0% untuk pembelian kendaraan bermotor baru, khususnya mobil, mulai Maret 2021.

Keringanan PPnBM diberikan dalam tiga tahap yakni Maret-Mei PPnBM ditetapkan sebesar 0%, Juni-Agustus 50% dari tarif yang berlaku, September-November 25% dari tarif yang berlaku.

Diskon pajak ini hanya diberikan ke jenis mobil penumpang atau sedan, dengan kapasitas mesin 1.500 cc ke bawah, yang dirakit di Indonesia atau completely knocked down (CKD), dan memiliki tingkat komponen dalam negeri (TKDN) di atas 70%. PPnBM mobil 1.500 cc ke bawah yang berlaku saat ini adalah sebesar 10% dari harga jual.

Masyarakat pun menyambut kebijakan pajak 0% mobil baru, menurut hasil temuan analisis big data oleh Continuum Data Indonesia.

"Sekitar 72% dari konsumen kita yang ada di dalam data yang kita kumpulkan menyambut positif kebijakan pajak gratis mobil baru," ujar Big Data Expert Continuum Data Indonesia, Omar Abdillah, dalam diskusi virtual bertajuk 'Apa Kata Konsumen Tentang Gratis Pajak Mobil Baru?', Minggu (21/2).

Kesimpulan tersebut diambil dari analisa big data pada pembicaraan di media sosial, khususnya Twitter. Continuum Data Indonesia melihat potensi besar pada media sosial yang erat kaitannya dengan wadah untuk menyampaikan atau mengekspresikan pendapat masyarakat, ataupun menceritakan tentang kondisi mereka.

Data yang ditangkap dari media Twitter tersebut telah disaring untuk mendeteksi cuitan yang berasal dari media dan buzzer free, di mana cuitan yang berasal dari buzzer pemerintah dan oposisi dihilangkan dengan tujuan menemukan cuitan dari masyarakat yang sesungguhnya.

Data dikumpulkan dari 28 Desember 2020 hingga 17 Februari 2021. Sebab, dari pantauan Continuum Data Indonesia pembicaraan tentang pajak gratis mobil baru telah dimulai sejak adanya wacana pada Desember, dan kembali mengalami peningkatan tren pembicaraan pada 11-17 Februari 2021.

Dari 3.000 pembicaraan yang dianalisis, 72% yang menyambut positif memiliki pandangan yang beragam. "Jika dilihat dari perbincangannya, 63% dari mereka itu menyambut baik dengan harga mobil baru menjadi lebih murah. Itu topik utama yang diperbincangkan di media sosial terhadap dampak kebijakan ini," kata Omar.

Namun benarkah insentif ini bisa menurunkan harga jual mobil baru? Pasalnya insentif ini hanya mengurangi besaran pajak yang harus dibayarkan konsumen saat membeli mobil.

Seperti diketahui, ada beberapa pajak yang harus dibayarkan konsumen saat membeli mobil baru, selain PPnBM, antara lain pajak pertambahan nilai (PPN) 10%, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) 12,5% (DKI Jakarta), dan pajak kendaraan bermotor tahunan 2%.

Sehingga ketika konsumen membeli, katakanlah Toyota Avanza Veloz yang harganya mulai Rp 227,2 juta, maka total biaya yang harus dibayarkan tanpa adanya diskon PPnBM adalah harga jual mobil itu ditambah pajak 34,5% dari harga jual atau Rp 78,4 juta, menjadi Rp 305,6 juta.

Adapun jika memperhitungkan diskon PPnBM yang menjadi 0%, maka yang harus dibayarkan konsumen adalah Rp 227,2 juta ditambah pajak Rp 55,7 juta menjadi Rp 282,9 juta. Artinya konsumen mendapatkan diskon sebesar Rp 22,7 juta.

Jika ATPM memutuskan untuk menurunkan harga mobilnya, maka konsumen akan mendapatkan diskon dua kali, yakni dari harga jual dan pajak yang harus dibayarkan. Walaupun ATPM bisa saja memberikan diskon tersebut untuk lebih menarik minat pembeli.

DISKON PPNBM MOBIL BARU (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/hp.)



Mobil-mobil yang Dapat Diskon PPnBM dan Tidak

Dengan persyaratan yang ditetapkan pemerintah, tidak banyak jenis mobil 1.500 cc ke bawah yang bisa mendapatkan diskon pajak ini karena diimpor secara utuh dari luar negeri atau completely build up (CBU), atau CKD namun TKDN-nya kurang dari 70%.

Mobil-mobil sedan Eropa seperti BMW dan Mercedes Benz berstatus CKD namun TKDN-nya di bawah 70%, termasuk beberapa mobil buatan Honda seperti City dan Civic.

Sementara cukup banyak mobil CBU yang dijual di Indonesia seperti Daihatsu Sirion (CBU Malaysia), Honda Civic Hatchback (Thailand), KIA Picanto dan KIA Seltos (Korea Selatan), Mazda 2 (Thailand), MG ZS dan MG HS (Thailand).

Kemudian Mitsubishi Eclipse Cross (Jepang), Renault Kwid Climber dan Renault Triber (India), Suzuki Ignis, Suzuki Baleno, dan Suzuki SX4 S-Cross (India), dan Volkswagen Polo (India). Beberapa mobil ini juga ada yang versi CKD namun dengan TKDN kurang dari 70%.

Beberapa merek Tiongkok seperti Wuling dan DFSK sayangnya termasuk dalam deretan mobil yang tidak mendapat insentif diskon pajak dari pemerintah karena TKDNnya masih di bawah 70%. Seperti Wuling Confero yang hanya 60%, Cortez 47% dan Almaz 43,5%. Sedangkan DFSK Glory hanya di kisaran 20-30%.

Dengan demikian mobil-mobil yang akan mendapatkan diskon PPnBM hingga menjadi 0% seperti Toyota Avanza, dan Rush, serta kembarannya Daihatsu Xenia dan Terios. Lalu Toyota Sienta, Vios, dan Yaris. Kemudian Mitsubishi Xpander, Honda Mobilio, BRV, Brio, Nissan Grand Livina, Suzuki Ertiga dan XL 7.

Perusahaan ATPM (agen tunggal pemegang merek) menyambut kebijakan ini namun belum dapat memperhitungkan berapa dampak relaksasi PPnBM terhadap harga jual. Pasalnya mereka masih menunggu petunjuk teknis (juknis) pelaksanaan insentif resmi dari pemerintah sebelum menentukan harga baru mobilnya.