Pemerintah menargetkan Indonesia menjadi pemain utama industri kendaraan listrik atau electric vehicle (EV) dunia. Sederet upaya pun dilakukan, di antaranya dengan membuat peta jalan pengembangan mobil listrik, pemberian insentif, hingga pengembangan ekosistem kendaraan listrik di Indonesia.
“Indonesia telah menetapkan roadmap atau peta jalan pengembangan EV melalui Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 27 Tahun 2020 tentang Spesifikasi Teknis, Roadmap EV, dan Perhitungan Tingkat Kandungan Lokal,” kata Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita di Jakarta, Rabu (14/7).
Industri alat transportasi telah menjadi prioritas dalam Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional (RIPIN) 2015-2035. Untuk mendorong Indonesia menjadi pemain utama, pemerintah menciptakan ekosistem kendaraan listrik dengan melibatkan para pemangku kepentingan, seperti produsen, industri baterai, pilot project, konsumen, dan infrastruktur seperti charging station.
Dalam roadmap tersebut, produksi mobil listrik ditargetkan mencapai 600 ribu unit dan sepeda motor listrik 2,45 juta unit pada 2030. Dengan target produksi tersebut, diharapkan mampu menurunkan emisi karbondioksida (CO2) sebesar 2,7 juta ton untuk kendaraan roda empat dan 1,1 juta ton untuk roda dua.
Dalam roadmap tersebut, diperkirakan pembelian kendaraan listrik untuk roda empat akan mencapai 132.983 unit, sedangkan untuk kendaraan listrik roda dua akan mencapai 398.530 unit. Untuk mencapai target tersebut, pemerintah akan membuat aturan yang mewajibkan kendaraan operasional di instansi negara menggunakan kendaraan listrik.
Selain itu, pemerintah juga telah memberikan berbagai insentif fiskal dan non-fiskal bagi konsumen EV, seperti Pajak Pertambahan Nilai Barang Mewah (PPnBM) sebesar 0% melalui Peraturan Pemerintah No 74/2021, pajak atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor (BBN-KB) sebesar 0% untuk Kendaraan Listrik Berbasis Baterai (KBL-BB) di Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Peraturan Gubernur No. 3/2020.
Kemudian BBN-KB sebesar 10% Mobil Listrik dan 2,5% Sepeda Motor Listrik di Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang dituangkan dalam Peraturan Daerah No. 9/2019, uang muka minimum sebesar 0% dan suku bunga rendah untuk kendaraan listrik melalui Peraturan Bank Indonesia No. 22/13/PBI/2020, diskon penyambungan dan penambahan daya listrik, dan lainnya.
Agus mengatakan produsen kendaraan listrik juga dapat memanfaatkan berbagai keuntungan seperti Tax Holiday, Mini Tax Holiday melalui Undang-undang 25/2007, Peraturan Menteri Keuangan (PMK 130/2020), Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal 7/2020, tax allowance (PP 18/2015 Jo PP 9/2016, Permenperin 1/2018).
Kemudian untuk impor komponennya, ada Pembebasan Bea Masuk (PMK 188/2015), Bea Masuk Ditanggung Pemerintah, dan Super Tax Deduction untuk kegiatan R&D (PP 45/2019, dan PMK No.153/2020). Hal ini merupakan fasilitas yang diberikan dalam rangka mendorong industrialisasi EV.
Dengan rencana pengembangan kendaraan listrik nasional dan berbagai insentif yang ditawarkan, beberapa perusahaan otomotif Jepang menyatakan komitmen investasinya di Indonesia. Menteri Agus mengungkapkan beberapa perusahaan tersebut di antaranya Toyota Motor Corporation, Honda Motor Company, Suzuki Motor Corporation, dan Mitsubishi Motor Corporation.
Di samping itu, ada juga komitmen investasi dari beberapa perusahaan yang akan membangun pabrik baterai untuk mendukung pengembangan mobil listrik.