Penjualan Mobil hingga Agustus Melesat 68%, Lampaui Total Tahun 2020
Penjualan mobil domestik hingga Agustus 2021 menembus 543.424 unit, atau naik 68% dibandingkan periode yang sama pada tahun lalu. Angka tersebut juga sudah melampui total penjualan mobil domestik sepanjang tahun lalu yang mencapai 532.407 unit.
Pada Januari-Agustus tahun lalu, penjualan mobil mencapai 323.494 unit. Dari total penjualan 543.424 unit sepanjang tahun ini, mobil keluaran produsen Astra masih mendominasi. Sepanjang tahun ini, Astra sudah menjual 289.509 unit termasuk dari merk Toyota, Daihatsu, dan Isuzu.
Penjualan Astra pada periode Januari-Agustus naik 74% dibandingkan periode yang sama pada tahun lalu yakni 166.418 unit. Penjualan mobil domestik Astra pada Januari-Agustus 2021 juga sudah melampui total penjualan tahun lalu yakni 270.076 unit.
Penjualan di luar produsen Astra juga mengalami kenaikan. Penjualan mobil domestik Honda mencapai 64.848 unit atau naik 48% dibandingkan tahun lalu. Mitsubishi menjual mobil sebanyak 89.193 unit sepanjang tahun ini, atau meningkat 46,3% dibandingkan periode yang sama tahun lalu.
Sementara itu, bila melihat data bulanan, penjualan mobil domestik di bulan Agustus 2021 tercatat sebanyak 83.319 unit, naik 123,5% dibandingkan Agustus tahun lalu. Dibandingkan bulan sebelumnya, penjualan mobil di Agustus juga meningkat 25%.
Sepanjang Agustus, Astra menjual 46.729 unit mobil di pasar domestik, atau naik 178,5% dibandingkan Agustus tahun lalu yang hanya mencapai 16.773 unit.
Penjualan mobil domestik Mitsubishi menembus 13.453 unit, Suzuki sebanyak 10.021 unit sedangkan Honda 9.030 pada Agustus 2021.
Kinerja penjualan mobil domestik terus membaik sejak Maret tahun ini ditopang oleh kebijakan pembebasan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Seperti diketahui, pemerintah memberikan relaksasi PPnBM atas penjualan melalui skema Pajak Ditanggung Pemerintah (DTP).
Untuk mobil hingga 1.500 cc, PPnBM ditanggung sebesar 100% sehingga pembeli tidak membayar PPnBM. Kebijakan bebas PPnBM DTP 100% berlaku pada Maret-Agustus 2021.
Untuk masa pajak September hingga Desember, diskon PPnBM yang diberikan oleh pemerintah hanya sebesar 25%.
Sementara itu, untuk mobil dengan kapasitas isi silinder lebih dari 1.500 cc sampai dengan 2.500 cc, diskon PPnBM pada masa pajak September sampai Desember akan menjadi 25%, dari sebelumnya yakni 50% pada April-Agustus.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang telah mengajukan perpanjangan pembebasan PPnBM 100% kepada Kementerian Keuangan. Namun, hingga belum ada kelanjutan proposal tersebut.
Selain relaksasi PPnBM, Bank Indonesia juga melonggarkan aturan mengenai down payment untuk pembelian mobil. Mulai Maret, uang muka atau DP untuk kredit kendaraan bermotor ditetapkan 0 persen.