Kemenperin Godok Aturan untuk Dorong Produksi Otomotif Rendah Karbon

ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/aww.
Petugas stan melakukan pengisian ulang mobil listrik di Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) milik PLN pada Pameran Indonesia Electric Motor Show (IEMS) 2021 di Puspiptek, Serpong, Tangerang Selatan, Banten, Rabu (24/11/2021)
Penulis: Andi M. Arief
Editor: Maesaroh
8/2/2022, 16.07 WIB

Kementerian Perindustrian (Kemenperin)  akan mendorong pengembangan industri hijau di sektor otomotif. Salah satu strategi yang diajukan adalah percepatan implementasi teknologi industri 4.0 dan pengembangan kendaraan listrik

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan implementasi teknologi industri 4.0 akan meningkatkan efisiensi, produktivitas, dan menekan limbah hasil produksi pelaku industri. 

"(Implementasi teknologi industri 4.0) akan menyesuaikan konsumsi (pelaku) industri terhadap sumber daya sehingga dapat mempercepat penerapan industri hijau" ucap Agus dalam konferensi pers virtual, Selasa (8/2). 

Selain implementasi teknologi industri 4.0, Agus menyatakan akan mendorong industri kendaraan listrik. Menurutnya, kendaraan listrik secara prinsip juga mengurangi limbah dari proses produksi. 

 Salah satu cara yang dipilih untuk mendorong percepatan industri kendaraan listrik adalah menerbitkan aturan mobilitas hijau atau green mobility. Aturan ini nantinya akan mendorong pabrikan untuk memproduksi kendaraan yang lebih ramah lingkungan. 

Agus mengatakan penerapan aturan tersebut tidak hanya terbatas untuk kendaraan pribadi tetapi juga seluruh jenis kendaraan. 

Namun, mantan menteri sosial tersebut belum menjabarkan lebih detail mengenai aturan green mobility.

Menanggapi hal itu, Ketua I Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (GAIKINDO) Jongkie D. Sugiarto mengatakan seluruh agen penjual mobil (APM) saat ini sudah memproduksi mobil-mobil ramah lingkungan.

Hal tersebutt merupakan konsekuensi dari penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) No. 74-2021 Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). 

Aturan tersebut sudah berlaku efektif sejak 16 Oktober 2021.

 Aturan itu mengatur insentif untuk industri otomotif yakni berupa penurunan PPnBM sesuai dengan nilai emisi kendaraan. 

Halaman:
Reporter: Andi M. Arief