Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menilai kebijakan pemerintah merelaksasi impor bawang putih tak cukup untuk menurunkan harganya yang melambung tinggi di pasar imbas pandemi corona.
"Dalam kondisi corona seperti ini, relaksasi impor tidak cukup. Perlu berikan tekanan pada pelaku usaha untuk realisasikan kuota yang dia terima," kata Juru bicara Komisi Pengawas Persaingan Usaha Guntur Saragih dalam video conference, Kamis (2/4).
Menurutnya, Kementerian Perdagangan (Kemendag) perlu melakukan evaluasi terhadap importir. Sebab, harga bawang putih masih terpantau tinggi meski pemerintah telah memberikan relaksasi impor.
Sebagaimana diketahui, importir tidak memerlukan Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) dari Kementerian Pertanian dan Surat Perizinan Impor (SPI) dari Kemendag mulai 19 Maret hingga 31 Mei 2020. Keputusan ini diambil untuk mengantisipasi lonjakan harga bawang putih yang sempat melambung beberapa waktu yang lalu.
(Baca: Ribuan Ton Bawang Putih Impor dari Tiongkok Sudah Masuk RI)
Berdasarkan data Pusat Informasi Harga Pangan Strategis (PIHPS), rata-rata harga bawang putih secara nasional sempat mencapai titik tertinggi sebesar Rp 55.700 per kilogram (kg) atau naik 70% dibandingkan rata-rata harga pada awal tahun sebesar Rp 32.650 per kg.
Pada hari ini, rata-rata harga bawang putih nasional mencapai Rp 44.850 per kg. Namun, rata-rata harga bawang putih di Jakarta sebesar Rp 52.500 per kg. Bahkan di Maluku Utara harganya mencapai Rp 60.000 per kg. "Tingginya harga hari ini mencerminkan realisasi impor belum terlalu lancar," ujar dia.
Dia menyebutkan bahwa pembentukan harga ditentukan oleh pasokan dan permintaan. Padahal, menurut pengamatannya, belum ada peningkatan konsumsi bawang putih di masyarakat.
Selain terhambatnya impor, harga bawang putih yang belum turun bisa jadi disebabkan oleh penimbunan pasokan oleh oknum tertentu. KPPU pun telah berkoordinasi dengan para importir untuk mengirimkan data terkait kuota dan realisasi impor.
(Baca: Harga Bawang Putih Masih Tinggi, Mentan Sebut Kepanikan Publik)
Hingga saat ini, KPPU belum menemukan indikasi terkait penimbunan bawang putih. "Jika pelanggaran terjadi, KPPU akan melakukan penegakan hukum," kata dia.
Pada Februari lalu, Direktur Jenderal Hortikultura Kementerian Pertanian Prihasto Setyanto mengatakan, sejak virus corona merebak di kota Wuhan, Tiongkok, banyak pengusaha menahan stok bawang putih di gudang lantaran khawatir terjadi penyebaran virus.
Sebagaimana diketahui, lebih dari 80% impor bawang putih Indonesia sebelumnya berasal dari Tiongkok. Adapun, lebih dari 95% konsumsi bawang putih dalam negeri dipenuhi dari impor.
"Sejak ada lonjakan harga karena virus corona, pengusaha cenderung menahan bawang putih untuk tidak dikeluarkan. Impor bawang putih juga sempat tertunda," kata Prihasto pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi IV di Gedung Parlemen, Jakarta, awal Februari 2020.
(Baca: Indef Hitung Kerugian Konsumen Akibat Kenaikan Harga Bawang Putih )