Kementan Gandeng Kejaksaan Agung Cegah Peyelewengan Hasil Pertanian

ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto
Ilustrasi, Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo mengikuti rapat kerja dengan Komisi IV DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (18/11/2019). Kementerian Pertanian menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Agung untuk mencegah penyelewengan hasil pertanian.
12/12/2019, 17.44 WIB

Kementerian Pertanian (Kementan) menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Agung untuk mencegah penyelewengan di sektor pertanian. Kerja sama tersebut juga berguna untuk menjamin pasokan pangan.

Kerja sama diresmikan melalui penandatangan nota kesepahaman terkait pembangunan pertanian 2020. Melalui sinergi tersebut, Kejaksaan Agung bakal mengawasi secara hukum kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan oleh Kementan.

"Kami dikawal oleh kebijakan-kebijakan preventif oleh Jaksa Agung untuk urusan legal di bidang pertanian," kata Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo di Jakarta, Kamis (12/12).

Selain itu, Kejaksaan Agung memiliki kewenangan untuk memeriksa penyimpangan yang terjadi dalam penyediaan pangan. Sehingga ada jaminan ketersediaan pangan bagi 267 juta jiwa penduduk Indonesia.

"Jaksa Agung bisa masuk setiap saat jika ada penyimpangan," ujarnya.

(Baca: Harga Anjlok, Kementan Minta Peternak Ayam Kecil Gaet Pengusaha Besar)

Halaman:
Reporter: Tri Kurnia Yunianto