Pemerintah Evaluasi Izin 2,3 Juta Hektare Perkebunan Sawit

Arief Kamaludin|KATADATA
Buah kelapa sawit hasil panen di salah satu perkebunan di Riau.
Penulis: Michael Reily
Editor: Ekarina
19/10/2018, 13.27 WIB

Pemerintah sedang memproses perizinan 2,3 juta hektare perkebunan sawit yang berada dalam kawasan hutan. Izin tersebut dievaluasi melalui Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLHK) mengacu pada Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2018 tentang perluasan lahan sawit.

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya menyatakan  2,3 juta hektare perkebunan sawit yang dievaluasi merupakan bagian dari kawasan hutan. "Harus kita evaluasi izin yang sudah ada, serta yang belum dikeluarkan," kata Siti di Jakarta, Jumat (19/10).

Menurutnya, KLHK bakal mengintensifkan pengawasan izin dan permohonan izin yang sudah didata. Tak hanya untuk pengajuan baru, pihak-pihak yang sudah mengantongi izin perkebunan sawit juga akan dievaluasi, terutama untuk hutan primer atau hutan lebat.

(Baca: Jokowi Teken Inpres Penghentian Sementara Perluasan Lahan Sawit)

Berdasarkan catatan KLHK, keseluruhan lahan perkebunan yang berada dalam kawasan hutan mencapai 11 juta hektare. Selain kelapa sawit, jenis perkebunan  komoditas lain yang juga akan dievaluasi penggunaan lahannya, yaitu karet.

Setelah pendataan itu rampung, Siti menuturkan hal itu kemudian akan disinkronisasi dengan kementerian lain. "Angkanya masih akan kami evaluasi, itu masih perhitungan sementara," ujarnya.

Sementara itu, Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) Sofyan Djalil mengatakan pihaknya juga melakukan pendataan Hak Guna Usaha (HGU). Namun, HGU merupakan proses  paling akhir skema perizinian lahan.

Halaman:
Reporter: Michael Reily