Pemerintah Evaluasi Izin 2,3 Juta Hektare Perkebunan Sawit

Arief Kamaludin|KATADATA
Buah kelapa sawit hasil panen di salah satu perkebunan di Riau.
Penulis: Michael Reily
Editor: Ekarina
19/10/2018, 13.27 WIB

Pemerintah sedang memproses perizinan 2,3 juta hektare perkebunan sawit yang berada dalam kawasan hutan. Izin tersebut dievaluasi melalui Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLHK) mengacu pada Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2018 tentang perluasan lahan sawit.

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya menyatakan  2,3 juta hektare perkebunan sawit yang dievaluasi merupakan bagian dari kawasan hutan. "Harus kita evaluasi izin yang sudah ada, serta yang belum dikeluarkan," kata Siti di Jakarta, Jumat (19/10).

Menurutnya, KLHK bakal mengintensifkan pengawasan izin dan permohonan izin yang sudah didata. Tak hanya untuk pengajuan baru, pihak-pihak yang sudah mengantongi izin perkebunan sawit juga akan dievaluasi, terutama untuk hutan primer atau hutan lebat.

(Baca: Jokowi Teken Inpres Penghentian Sementara Perluasan Lahan Sawit)

Berdasarkan catatan KLHK, keseluruhan lahan perkebunan yang berada dalam kawasan hutan mencapai 11 juta hektare. Selain kelapa sawit, jenis perkebunan  komoditas lain yang juga akan dievaluasi penggunaan lahannya, yaitu karet.

Setelah pendataan itu rampung, Siti menuturkan hal itu kemudian akan disinkronisasi dengan kementerian lain. "Angkanya masih akan kami evaluasi, itu masih perhitungan sementara," ujarnya.

Sementara itu, Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) Sofyan Djalil mengatakan pihaknya juga melakukan pendataan Hak Guna Usaha (HGU). Namun, HGU merupakan proses  paling akhir skema perizinian lahan.

Sofyan menjelaskan evaluasi sementara terkait izin masih dilakukan oleh KLHK. Kementerian ATR bakal mengeluarkan HGU jika perizinan sudah selesai.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengungkapkan kebijakan moratorium lahan sawit yang diberlakukian selama tiga tahun ini merupakan solusi untuk mengatasi permasalahan izin perkebunan yang selama ini muncul. 

Selama masa moratorium, Darmin menuturkan pemerintah akan memastikan legalitas perizinan perkebunan milik rakyat, perusahaan menengah, dan korporasi besar. "Kami akan data semua supaya terdagtar dan beres," katanya.

(Baca juga: Beda dengan RI, Amerika Batasi Biodiesel Maksimal 20%)

Menurut Darmin, pembenahan perkebunan terkait perizinan akan meningkatkan keberlanjutan dan ketelusuran produk kelapa sawit. Kemudian, dengan diselesaikannya persoalan legalitas, maka diharapkan ada perbaikan pendataan perkebunan agar kebun -kebun sawit bisa dimanfaatkan agar lebih produktif.

Darmin pun mengungkapkan bahwa pembenahan tata kelola hawan sawit juga tak terlepas dari kebijakan dunia yang selalu menyorot isu lingkungan dalam perdagangan industri kelapa sawit di pasar internasional. Sehingga, pemerintah akan memberikan keterangan  lengkap kepada masyarakat dan pelaku usaha kebun sawit yang  terdampak, bahwa produknya telah memenuhi syarat keberlanjutan lingkungan.

Selain itu, pemerintah juga akan terus memperkuat Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO) agar produk sawit Indonesia bisa diterima di pasar luar sebagai produk yang memenuhi aspek lingkungan. "Kita akan benahi semua supaya kita bisa mengatakan kepada dunia internasional kalau produk kita memenuhi standar," ujar Darmin.

Reporter: Michael Reily