Petani Sawit Berharap Perpres ISPO Perkuat Pelaku Usaha Kecil

ANTARA FOTO/Budi Candra Setya
Penulis: Michael Reily
Editor: Ekarina
20/9/2018, 17.11 WIB

Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS) meminta poin pembahasan Peraturan Presiden terkait Indonesia Sustainable Palm Oil (ISPO) bisa menyentuh hingga pelaku usaha terkecil. Pemerintah diharapkan memberikan bantuan pendampingan dan pendanaan lewat Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit.

Program Manager SPKS Dian Mayasari Nasution menyatakan pemerintah harus lebih aktif. “Petani masih minim perhatian pemerintah dan pengusaha besar,” kata Dian di Jakarta, Kamis (20/9).

Petani swadaya saat ini hanya memiliki sekitar  3,5 juta hektare dari total jumlah lahan  perkebunan kelapa sawit sebesar 11,4 juta hektare.

Namun, produktivitas perkebunan kelapa sawit swadaya masih sekitar 30% dari keseluruhan produksi minyak sawit nasional.

Dia mengungkapkan, kurangnya pendampingan dan pendanaan merupakan salah satu penyebab produktivitas petani sawit swadaya lebih rendah dibandingkan petani plasma yang berkolaborasi dengan pengusaha. “Tidak ada insentif untuk menjaga harga TBS (Tandan Buah Segar),” ujar Dian.

Karenanya, SPKS meminta pemerintah menegaskan aturan terkait legalitas lahan dalam Perpres yang sedang dibahas oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. Sebab, permasalahan Hak Guna Usaha (HGU) masih menjadi kendala dalam penerapan ISPO.

Saat ini, ISPO masih diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 11 Tahun 2015. Namun, pemerintah berupaya untuk memperkuatnya dengan Perpres supaya kementerian dan lembaga terkait bisa memperkuat dukungannya.

(Baca : 235 Ribu Hektare Lahan Sawit Tersertifikasi ISPO Hingga Agustus 2018)

Peneliti Institute for Ecosoc Rights Sri Palupi menjelaskan pembahasan ISPO memang belum bisa menjawab persoalan Indonesia terkait ISPO. Padahal, ISPO bertujuan untuk menyelesaikan permasalahan petani sawit swadaya, mendorong agar produk sawit bisa diterima secara global, serta membenahi tata kelola industri.

Meski begitu, Sri menuturkan pembahasan Perpres justru menghilangkan substansi krusial untuk menjadikan ISPO sebagai standar yang kredibel.

Ada lima poin perubahan pada rancangan Perpres bulan September 2017 yang menurutnya hilang pada rancangan Perpes pada April 2018. “Ketika masyarakat antusias untuk mengangkat isu keberlanjutan, kami malah kecewa dengan proses dan substansi Perpres ISPO,” kata Sri.

Pertama, terkait prinsip perlindungan hutan alam primer, gambut, dan lingkungan; Hak Asasi Manusia (HAM); serta ketelusuran. Kedua, pengawasan independen dalam sertifikasi ISPO yang justru dihilangkan dan berganti menjadi anggota komite.

(Baca : Seluruh Pelaku Usaha Sawit Ditargetkan Bersertifikat ISPO di 2020)

Ketiga, mekanisme pengajuan keluhan dan penyelesaian yang tidak diatur dalam rancangan Perpres. Keempat, tidak ada pengaturan  penegakkan hukum dan penerapan sanksi untuk  pelanggar ISPO.

Terakhir, terbatasnya waktu persiapan aturan pendukung dari kementerian dan lembaga terkait berpotensi menghasilkan regulasi yang tidak berkualitas. “Nantinya, perusahaan besar hanya menggunakan ISPO sebagai alat jualan untuk ekspor,” ujar Sri.

Seperti, dalam dokumen rancangan Perpres ISPO yang menurutnya tidak ada pemantau independen pada Pasal 10 yang mengatur penyelenggara sistem sertifikasi ISPO. Selain itu, Pasal 19 yang mengatur sanksi administratif seharusnya diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP), sehingga seharusnya diganti oleh penegakkan hukum dengan pengawasan ketat.

Sebelumnya, Komisi Indonesia Sustainable Palm Oil (ISPO) menyatakan telah memberikan sertifikat kepada 67 pelaku usaha dan 2 koperasi petani swadaya dengan luas area lahan kelapa sawit sebesar 235.867 hektare hingga Agustus 2018. 

Sedangkan jika dihitung sejak 2011, secara keseluruhan Komisi ISPO telah memberikan sertifikat kepada 413 pelaku usaha dengan luas lahan perkebunan sawit sebesar 2,439 juta hektare.

(Baca : Pengusaha Sawit Kritik Pengirim Surat Terbuka untuk Jokowi & Uni Eropa)

Kepala Sekretariat Komisi ISPO, Aziz Hidayat, menyatakan komisi terus berupaya mempercepat proses  sertifikasi ISPO untuk meningkatkan pemahaman dan kepedulian perusahaan perkebunan untuk industri kelapa sawit berkelanjutan.

“ISPO adalah komitmen nasional untuk perkebunan kelapa sawit dengan tata kelola baik, ramah lingkungan, dan sesuai peraturan," kata Aziz dalam keterangan resmi.

Dia menyebut sertifikasi ISPO  diberikan berdasarkan keputusan tim penilai. Seperti, pada rapat komisi tanggal 26 Juli 2018, dimana terdapat pengajuan sertifikasi untuk sebanyak 100 unit usaha, namun hanya 67 unit usaha yang lulus mendapatkan sertifikat ISPO.

Reporter: Michael Reily