Petani Minta Dana Pungutan Ekspor Sawit Dioptimalisasi ke Perkebunan

Arief Kamaludin|KATADATA
Petani melakukan panen buah kelapa sawit di salah satu perkebunan di Riau.
Penulis: Michael Reily
Editor: Ekarina
26/7/2018, 17.58 WIB

Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS) meminta dana pungutan ekspor sawit yang dihimpun Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) Kelapa Sawit dioptimalkan pemanfaatannya ke sektor perkebunan. Menurut serikat petani, dana tersebut bisa dialokasikan untuk meningkatkan produksi, peremajaan tanaman sawit, dan pengelolaan berkelanjutan.

Ketua SPKS Mansuetus Darto menjelaskan dana pungutan ekspor sawit harus bisa lebih mudah oleh petani. “Penggunaan dana perkebunan ini untuk petani sebaiknya digunakan untuk menjawab kebutuhan-kebutuhan petani kelapa sawit bukan untuk industri besar,” kata Darto dalam usulannya, Kamis (26/7).

Ada enam poin yang digarisbawahi oleh SPKS dalam penggunaan dana BPDP kelapa sawit, yaitu terkait npeningkatan sumber daya manusia petani, pembangunan sarana dan prasarana perkebunan, legalitas dan pemetaan petani, sertifikasi Indonesia Sustainable Palm Oil (ISPO) dan insentif, serta insentif pemerintah daerah.

Hal lain yang menurutnya penting untuk dioptimalisasi dari penggunaan dana BPDP kelapa sawit yakni terkait peremajaan sawit (replanting). Yang mana hal tersebut sejalan dengan Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) milik Kementerian Pertanian.

(Baca : BPDP Kelapa Sawit Pangkas 20% Alokasi Insentif Biodiesel)

Program PSR sebelumnya menargetkan peremajaan 185 ribu hektare lahan sawit  sepanjang tahun ini. Jumlah tersebut naik signifikan dari target tahun lalu yang hanya sekitar 20.870 hektare. Adapun hingga Februari 2018, jumlah lahan yang berhasil diremajakan berdasarkan rencana target PSR 2017 hanya mencapai sekitar 3.000 hektare. Karena itu SPKS berharap penggunaan dana untuk program peremajaan harus bisa dioptimalkan tahun ini. 

SPKS juga meminta penyelesaian permasalahan petani dalam kawasan hutan harus tepat sasaran bagi petani kecil karena banyak sekali petani bergantung hidup dari komoditas ini. 

“Rekomendasi kami, petani yang mengelola kurang lebih 4 hektare dalam kawasan hutan dapat dibebaskan,” ujar Darto.

(Baca : BPDP Klaim Dana Sawit Hemat Anggaran Negara Rp 21 Triliun)

BPDP Kelapa Sawit saat ini mengalokasikan 22% dana pungutan ekspor 2018 untuk PSR. Dengan begutu, alokasi insentif untuk produsen biodiesel pun turun menjadi hanya 70% dari tahun lalu yang sebesar 90%.

Direktur Utama BPDP Kelapa Sawit Dono Boestami mengungkapkan perubahan alokasi dana dan alokasi tidak menjadi masalah. Namun, memang butuh rekomendasi dari kementerian teknis terkait program PSR. “Yang penting percepatan rekomendasi teknis dari verifikasi Direktorat Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian,” kata Dono.