Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) Kelapa Sawit siap menjalankan rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Sebelumnya, BPK mengurai sejumlah temuan permasalahan terkait pemeriksaan pengelolaan keuangan BPDPKS seperti yang tercantum dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II 2017 yang dirilis awal April lalu.
Direktur Utama BPDP Kelapa Sawit Dono Boestami mengapresiasi temuan BPK dalam menjalankan tugas pengawasannya. “Kami akan tindak, rekomendasi wajib kami jalankan,” kata Dono di Jakarta, Rabu (11/4).
(Baca : BPDP Kelapa Sawit Pangkas 20% Alokasi Insentif Biodiese)
Berdasarkan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester II tahun 2017, BPK mengungkap terdapat sekitar 10 permasalahan utama pengendalian internal atas pengelolaan keuangan BPDP kelapa sawit. Enam di antaranya terkait masalah kelengkapan Standart Operational Proscedured (SOP), dua permasalahan pelaksanaan kebijakan mengakibatkan peningkatan belanja dan satu masalah terkait perencanaan kegiatan tidak memadai.
Selain itu, BPK juga memaparkan enam permasalahan ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, dimana dua permasalahan terkait belanja tidak sesuai/melebihi ketentuan serta tiga permasalahan ketidakpatuhan terhadap efisiensi, efektivitas, dan ekonomis.
Permasalahan itu antara lain mengakibatkan Pemungutan dana ekspor kelapa sawit dan produk turunannya tidak dapat memenuhi amanat UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, BPDPKS menanggung pengeluaran yang seharusnya tidak diberikan dan BPDPKS tidak dapat melaksanakan pemantauan dan evaluasi atas pelaksanaan kegiatan pengelolaan pungutan dan penggunaan dana perkebunan kelapa sawit.
BPK juga menilai permasalahan itu timbul akibat lemahnya pengawasan Direktur Utama BPDP, serta kurangnya koordinasi antara BPDPKS dengan Kementerian ESDM untuk memperjelas kurs yang digunakan dalam rangka penghitungan selisih HIP biodiesel dengan HIP solar khususnya sejak perubahan Perpres Nomor 61 Tahun 2015 menjadi Perpres Nomor 24 Tahun 2016.
(Baca juga : BPDP Klaim Dana Sawit Hemat Anggaran Negara Rp 21 Triliun)
Selain itu, BPDPKS juga dinilai belum berkoordinasi dengan Ditjen Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM untuk mengkaji dan menyempurnakan perhitungan besaran dan faktor konversi CPO menjadi biodiesel.
Terkait kurangnya koordinasi yang disorot oleh BPK, Dono menjelaskan bahwa BPDP hanya bertugas sebagai pengelola dana. “Kami bukan regulator, tanggung jawab ada di Komite Pengarah,” ujarnya.
Karenanya, BPK merekomendasikan agar Komite Pengarah untuk menyusun dan menetapkan kebijakan yang terintegrasi dan terukur terkait tata kelola penggunaan dana pungutan atas ekspor kelapa sawit serta turunannya serta menetapkan mekanisme untuk memastikan penerapan kebijakan dalam rangka mendukung keberlanjutan kelapa sawit.
BPK juga merekomendasikan agar Direktur Utama BPDP Kelapa Sawit menetapkan mekanisme data ekspor kelapa sawit dan turunannya dengan pemerintah, menyusun peraturan kegiatan riset, mengupayakan pengembalian atas kelebihan pembayaran, koordinasi dengan pemerintah untuk penetapan ongkos bahan bakar.
Secara total BPK mengungkapkan 13 temuan yang memuat 16 permasalahan dalam hasil pemeriksaan pengelolaan keuangan BPDP Kelapa Sawit. “Sebagian sudah kami jalankan, ada beberapa yang selesai,” tutur Dono.