Pemerintah tengah mengkaji aturan untuk memperluas peran Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) tidak hanya untuk kelapa sawit, tapi juga untuk komoditas karet. Sistem pendanaan badan pengelola akan diperluas untuk program peremajaan karet.
Wakil Ketua Bidang Keuangan Gabungan Pengusaha Karet Indonesia (Gapkindo) Daniel T Kristiadi menyatakan, pemerintah akan merevisi Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2015 tentang Penghimpunan Dan Penggunaan Dana Perkebunan Kelapa Sawit.
“Nanti akan berubah menjadi Badan Pengelola Dana untuk Perkebunan saja, dengan demikian karet bisa masuk,” kata Daniel kepada wartawan usai rapat koordinasi di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Kamis (30/11).
Alasannya, karet adalah salah satu komoditas yang kebunnya banyak dikelola oleh petani rakyat. Menurut catatan Gapkindo, jumlah petani sudah mencapai 2,8 juta orang belum termasuk anggota keluarganya yang kerap turut bekerja.
(Baca juga: Rugi Berbalik Laba, Kinerja PTPN III Terdongkrak Harga Sawit dan Karet)
Daniel menyatakan, peremajaan karet dibutuhkan oleh petani rakyat karena produktivitasnya mulai menurun. Menurut Daniel, penyebabnya, 3,6 juta hektare lahan karet diisi oleh pohon-pohon yang umurnya sudah tua.
Apalagi, harga karet di tingkt petani yang hanya sekitar Rp 5.000 per kilogram tak cukup menguntungkan bagi petani untuk mengganti pohon tua di kebunnya secara mandiri. “Kalau ini bisa dilakukan, produktivitas akan naik dan penghasilan petani juga akan terbantu,” katanya.
Peremajaan perkebunan sawit bisa meningkatkan produktivitas hingga 2 kali lipat. Data Gapkindo, saat ini, 1 hektare lahan hanya menghasilkan 1 ton karet. Menurutnya, peremajaan dapat menghasilkan 7,2 juta ton karet setiap tahunnya.
Sementara, Wakil Ketua Bidang Organisasi Gapkindo Alex K Edy mengungkapkan, jika kajian ini berhasil, maka skema pengumpulan dana karet bakal dilakukan sama dengan kelapa sawit.
“Perhitungannya mungkin dari setiap ton karet yang diekspor, ada biaya yang dikontribusikan dan dikumpulkan untuk pendanaan perkebunan,” ujar Alex.
(Baca: Selain Karet, Kelapa Sawit Akan Dibarter Indonesia dengan Sukhoi)
Ia mengungkapkan, target minimum peremejaan karet adalah 15 ribu hektare lahan. Untuk program berjangka panjang hingga 30 tahun, Alex optimis keseluruhan lahan karet bakal dapat diremajakan.
Meski, Alex belum bisa memberitahu target pemerintah untuk segera menjalankan program. “Rencananya, tahun 2018 pemerintah serius untuk segera menerapkan peremajaan karet,” ujarnya.
Katadata mencoba menghubungi Deputi Bidang Koordinasi Pangan dan Pertanian Kemenko Perekonomian Musdhalifah Machmud untuk mendapatkan konfirmasi. Namun, belum mendapatkan respons.