Pemerintah berencana melakukan peremajaan 9.109,29 hektar (ha) kebun sawit di Sumatera Utara guna meningkatkan produktivitasnya. Peremajaan bakal menggunakan dana hibah dari Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) Kelapa sawit. Bila kurang, maka tersedia fasilitas Kredit Usaha Rakyat (KUR) khusus.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution menjelaskan, BPDP Kelapa Sawit akan memberikan hibah sebesar Rp 25 juta per ha yang disalurkan melalui perbankan yang ditunjuk. Adapun kekurangannya, akan dapat dipenuhi dengan pinjaman komersil dari bank, termasuk KUR.
"Fasilitas KUR yang bunga sebelumnya 9% menjadi 7% per tahun dengan grace period selama lima tahun untuk KUR khusus peremajaan perkebunan. KUR khusus ini akan mulai berlaku per 1 Januari 2018," kata Darmin dalam keterangan persnya, Senin (27/11). (Baca juga: (Baca juga: Permintaan Tiongkok Dongkrak Ekspor Sawit Indonesia)
Darmin menjelaskan, peremajaan sawit rakyat di Sumatera Utara sudah sangat mendesak. Dari total 470 ribu ha sawit perkebunan rakyat di provinsi tersebut, seluas 350 ribu ha diantaranya telah berusia tua. Maka dari itu, produktivitasnya menjadi rendah yaitu kurang dari 10 ton per Tandan Buah Segar (TBS) per tahun. "Jadi tidak dapat menikmati hasil yang baik," ucapnya.
Adapun secara total, luas perkebunan kelapa sawit mencapai 11,9 juta ha, sekitar 41% atau 4,6 juta ha di antaranya merupakan kebun kelapa sawit rakyat yang dikelola 2,3 juta kepala keluarga. Berdasarkan data perkebunan, kebun kelapa sawit rakyat memiliki beberapa kekurangan. Mulai dari umur tanaman yang sudah lebih dari 25 tahun, produktivitas yang rendah, penggunaan bibit yang buruk, lahan yang tidak jelas status hukumnya, serta agriculture practice (praktek perkebunan) yang tidak baik.
“Tugas besar untuk meremajakan kelapa sawit seluas 4,6 juta hektar ini harus dilakukan secara bersama-sama. Apabila 4,6 juta dibagi dengan 25 tahun, maka setiap tahun kita harus meremajakan 185 ribu ha,” ucapnya.
Adapun Sumatera Utara merupakan provinsi kedua dalam program peremajaan kebun sawit. Sebelumnya, Oktober lalu, pemerintah sudah meluncurkan program sejenis di Sumatera Selatan. (Baca juga: Jokowi Minta Eropa Hentikan Diskriminasi Produk Kelapa Sawit)
Secara rinci, kebun sawit yang diremajakan di Sumatera Utara dilakukan di 12 kabupaten, antara lain Serdang Bedagai, Langkat, Labuhan Batu Selatan, Labuhan Batu, Asahan, Batubara, Simalungun, Labuhan Batu Utara, Padang Lawas Utara, Padang Lawas, Deli Serdang, dan Tapanuli Tengah.
Meski dana yang dibutuhkan untuk program tersebut sudah tersedia, namun Darmin menekankan diperlukan kerja sama beragam pihak untuk mempercepat proses pemenuhan ketentuan administratif.
Pihak-pihak yang dimaksud Darmin antara lain Pemerintah Daerah (pemda) Provinsi/Kabupaten/Kota, Kementerian Pertanian, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) Kelapa Sawit dan perbankan, serta pelaku usaha kelapa sawit baik swasta maupun BUMN.
"Karena rencana yang terintegrasi tersebut membutuhkan data yang komprehensif dan valid melalui verifikasi Pemerintah Daerah dan Kementerian Pertanian," kata Darmin.