Pemerintah Siapkan Aturan Perkebunan Sawit dalam Kawasan Hutan

ANTARA FOTO/YULIUS SATRIA WIJAYA
Ilustrasi, buruh kerja memanen kelapa sawit di perkebunan kawasan Cimulang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa (10/9/2019). Pemerintah menyiapkan aturan mengenai perkebunan kelapa sawit dalam kawasan hutan.
15/7/2020, 18.44 WIB

Pemerintah menyebut 3,4 juta hektar perkebunan kelapa sawit berada di kawasan hutan. Pemerintah bakal menerbitkan aturan untuk menyelesaikan masalah tersebut.

Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian atau Kemenko Perekonomian mulai menyiapkan informasi dan dokumen legal dari setiap kawasan hutan yang sudah ditanami kelapa sawit. "Ini untuk mencari jalan keluar berupa enforcement karena sebelum ditetapkan menjadi kawasan hutan sudah jadi perkebunan kelapa sawit," kata Deputi Bidang Koordinasi Pangan dan Pertanian Kemenko Perekonomian, Musdalifah Machmud, dalam sebuah webinar pada Rabu (15/7).

Di sisi lain, Kementerian Perhutanan dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) telah menyiapkan dasar aturan tersebut. "Dalam pelaksanaannya, komunikasi kami terus berjalan," ujar dia.

Menurut Musdalifah, penyelesaian masalah perkebunan sawit dalam kawasan hutan bakal dimulai dari Kalimantan Tengah. Pemerintah bakal melanjutkan ke kawasan hutan di Sumatera Utara dan Riau secara bersamaan. Tiga provinsi tersebut akan menjadi pilot project untuk wilayah lainnya.

(Baca: Jepang Butuh Cangkang Sawit untuk Biomassa, Peluang Ekspor Buat RI )

Dia pun berharap inisiatif tersebut bakal memperoleh respons yang baik. Apalagi keputusan tersebut merupakan salah satu upaya memperbaiki tata kelola kelapa sawit.

Adapun, upaya perbaikan tata kelola sawit Indonesia diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 44 Tahun 2020. Perbaikan tata kelola tersebut memperhatikan transparansi dan keberlanjutan pengelolaan kelapa sawit.

Tugas utama dalam Perpres tersebut yaitu menyelesaikan status legal bagi sekitar 3,4 juta hektar kebun sawit berada di dalam kawasan hutan, baik dalam kuasa perusahaan maupun warga. Secara rinci, 3,4 juta hektar tutupan sawit di kawasan hutan tersebut meliputi 115 ribu hektare di kawasan suaka alam, 174 ribu hektare kawasan hutan lindung, 454 ribu hektare hutan produksi terbatas, 1,4 juta hektare hutan produksi, dan 1,2 juta hektare hutan produksi konversi.

Berdasarkan data Yayasan Kehati pada Desember 2019, lahan sawit di kawasan hutan yang mencapai 3,4 juta hektar itu setara 20,2% dari total luas perkebunan sawit di Indonesia sebesar 16,8 juta hektar. Riau dan Kalimantan tercatat sebagai provinsi terluas penguasaan sawit dalam kawasan hutan. Persoalan ini muncul akibat ketidakjelasan data dan informasi mengenai tata batas kawasan hutan dan tata ruang daerah.

Reporter: Rizky Alika