Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya dan Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta menerbitkan aturan baru mengenai penggunaan skuter listrik. Pengguna bisa dikenai tilang dan denda Rp 250 ribu jika melanggar aturan tersebut.
Aturan baru ini mengacu pada pasal 282 juncto 104 ayat 3 Undang-Undang (UU) Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Berikut ini adalah lima poin yang terdapat dalam aturan yang mulai berlaku hari ini (25/11).
1. Skuter listrik hanya bisa digunakan di jalur sepeda
Skuter listrik tidak boleh lagi digunakan di trotoar dan jalan raya. Pengguna bisa mengendarai skuter listrik seperti GrabWheels di jalur sepeda.
Saat ini jalur khusus sepeda yang telah dibangun di Jakarta sepanjang 63 km. Seperti dilansir Republika, dalam tiga tahun ke depan jalur sepeda ini akan diperpanjang menjadi 500 km. Pembangunannya dimulai pada awal 2020 dengan target sepanjang 100 km. Sisa pembangunan sepanjang 339 km akan diselesaikan hingga 2022.
Selain di jalur sepeda, skuter listrik dapat digunakan di beberapa kawasan yang pengelolanya mengizinkan operasional kendaraan tersebut. Misalnya, di bandara, stadion, atau di kawasan wisata seperti di Ancol.
2. Usia pengguna skuter listrik minimal 17 tahun
Dalam aturan baru ini, Polda Metro Jaya dan Dishub DKI Jakarta menetapkan bahwa usia pengguna skuter listrik minimal harus 17 tahun. Aturan ini sama seperti aturan untuk pengendaraan kendaraan bermotor lainnya.
Pengguna skuter listrik juga wajib menggunakan atribut pelengkap untuk menjaga keamanan dalam berkendara. Atribut yang dimaksud adalah helm, alat pelindung siku, dan lutut. Di malam hari, atribut ini ditambah dengan rompi yang dilengkapi reflektor.
(Baca: Anies Siapkan Pergub Skuter Listrik, Begini Aturannya di Negara Lain)
3. Pelanggar tidak langsung ditilang
Menurut Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, pengguna jalan tidak serta-merta ditilang atau dikenai denda pada pelanggaran pertama.
"Pada saat ditegur anggota (polisi) dan dia menurut, itu tidak bisa ditilang. Pada saat ditegur anggota lalu dia kembali ke jalurnya, itu juga tidak bisa ditilang," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (25/11) seperti dikutip Kompas.com.
Namun, jika pada saat diberhentikan oleh petugas si pengguna skuter listrik melarikan diri, ia akan dikenai tilang.
4. Berlaku sistem tilang elektronik (e-tilang)
Sistem tilang yang digunakan kepada para pengguna skuter listrik adalah sistem tilang elektronik (e-tilang). Pengguna skuter listrik yang melanggar peraturan diminta menunjukkan identitas, seperti kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).
Kemudian, pelanggar akan diminta membayar denda tilang melalui bank. Besaran denda tilang maksimal Rp 250 ribu atau ancaman pidana penjara selama satu bulan.
(Baca: Dishub Jakarta Target Aturan Skuter Listrik Rampung Akhir November)
5. Tak boleh digunakan untuk berboncengan
Grab sebagai penyedia jasa sewa skuter listrik pun membuat sejumlah perubahan pada layanannya. Kecepatan maksimum skuter listrik diturunkan dari 25 km per jam menjadi 15 km per jam.
Pengguna juga tidak boleh menggunakan skuter listrik GrabWheels untuk berboncengan. Head of Public Affairs Grab Indonesia, Tri Sukma Anreianno, mengatakan Grab bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk memastikan penggunaan skuter listrik yang aman.
"Teknologi terbaru Grab memungkinkan skuter listrik mati secara otomatis apabila memasuki jembatan penyeberangan orang (JPO)," kata Tri Sukma. Pengendara harus menuntun skuter listriknya selama di JPO dan dapat menggunakannya lagi sesudah turun dari JPO.
Skuter listrik ini juga tidak boleh digunakan pada saat Hari Bebas Kendaraan Bermotor (Car Free Day). Jika aturan ini dilanggar, Grab akan mengenakan denda Rp 300 ribu dan akun pengguna akan ditangguhkan.
(Baca: Grab Perketat Aturan GrabWheels, Siapkan Sanksi Bagi Pelanggar)
Reporter: Amelia Yesidora (Magang)