Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan menurunkan tarif ojek online untuk jarak pendek sekitar empat kilometer (km). Berdasarkan kajian, tarif ojek online untuk jarak pendek masih terlalu mahal untuk masyarakat sebagai pengguna transportasi.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setyadi mengatakan, tarif jangka pendek yang terlampau mahal itu terutama dirasakan masyarakat di wilayah Jakarta. "Penumpang yang menjerit ya untuk tarif jarak pendek itu," kata Budi di Jakarta, Senin (10/6).
Tarif yang berlaku saat ini pun dianggap hanya menghasilkan harga yang baik untuk mitra pengemudi ojek online, tetapi merugikan konsumen. Makanya pemerintah berencana menurunkan tarif ojek online, namun penurunan tarif hanya sebesar Rp 50/km.
Nantinya perubahan aturan ini akan mengubah aturan batas atas dan batas bawah tarif ojek online. Saat ini tarif batas bawah sebesar Rp 7 ribu/km dan batas atas Rp 10 ribu/ km. "Batas atas dan batas bawah akan kita turunkan," ujarnya.
(Baca: Grab dan Gojek Dukung Penerapan Aturan Diskon Tarif Ojek Online)
Selain masalah tarif, Budi juga menyebut regulasi yang terbit dalam bentuk Peraturan Menteri Perhubungan itu bakal memasukkan unsur pelarangan diskon tarif ojek online. Hal ini berdasarkan usulan Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU).
Selain itu, pelarangan diskon tarif ojek online juga telah mendapatkan opini dari Bank Indonesia serta Otoritas Jasa Keuangan yang juga mengawasi OVO dan Go-Pay sebagai financial technology. Pemberian diskon tarif ojek online dianggap sebagai strategi predatory pricing yang mampu menyingkirkan atau mencegah pelaku usaha lainnya masuk ke dalam pasar yang sama. "Predatory pricing memang cenderung mematikan merek lain," kata Budi.
Rencananya, Kementerian akan membahas aturan baru tersebut bersama para pelaku usaha dan kementerian/lembaga terkait transportasi ojek online pada pekan ini. Aturan baru yang tengah dalam penyempurnaan ini diharapkan selesai pekan depan.
Setelah itu, aturannya akan diharmonisasi dan langsung masuk pengesahan Kementerian Hukum dan HAM. Kementerian menargetkan aturan baru bisa selesai pada bulan ini.
(Baca: Sanksi Aturan Tarif Ojek Online Berlaku Usai Lebaran)