Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Polana B Pramesti memastikan hingga saat ini belum ada maskapai yang melanggar tarif batas atas penerbangan yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Ini menanggapi kabar bahwa harga tiket pesawat untuk penerbangan domestik mencapai puluhan juta rupiah.

Polana mengatakan tarif puluhan juta itu bukan penerbangan langsung, tetapi penerbangan transit. Menurutnya, seluruh penerbangan langsung tarifnya masih sesuai dengan aturan pemerintah.

"Penerbangan transit itu berarti penumpang membeli tiket, beberapa rute untuk sampai ke rute tujuan, sehingga harganya menjadi tinggi," ujarnya, dalam keterangan pers, Kamis (30/5).

Adapun tarif batas atas dan bawah penerbangan telah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan no. PM 20 tahun 2019 tentang tentang tata cara dan formulasi perhitungan tarif batas atas penumpang pelayanan kelas ekonomi angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri. Selain itu, ada Keputusan Menteri Perhubungan no. KM 106 tahun 2019 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.

(Baca: Harga Tiket Pesawat Mahal, Angkasa Pura Diminta Genjot Layanan Kargo)

Menurutnya, tarif yang tertera di KM 106 tersebut lebih rendah 12-16 persen dibanding tarif yang tertera di aturan sebelumnya. "Jika ada maskapai yang mematok tarif melebihi batas atas akan dikenakan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku," ujarnya.

Halaman:
Reporter: Fariha Sulmaihati