Penurunan Harga Tiket Pesawat, Mayoritas Maskapai Memakai Batas Atas

ANTARA FOTO/Adeng Bustomi
Beberapa maskapai menetapkan harga tiket pesawat hingga 100% dari batas atas.
20/5/2019, 20.42 WIB

Aturan penurunan tarif batas atas tiket pesawat sebesar 12-16 % atau rata-rata 15 % resmi berlaku Rabu (15/5) lalu. Berdasarkan pantauan Kementerian Perhubungan (Kemenhub), maskapai nasional mematuhi kebijakan tersebut.

Sebagian maskapai sudah menurunkan harga tiket pesawat jelang mudik lebaran ini. “Kami pantau saat ini tidak ada yang melanggar. Beberapa sudah turun," ujar Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi dalam diskusi Forum Merdeka Barat (FMB) 9 di Jakarta, Senin (20/5).

Hanya, ia mengakui tidak semua maskapai menurunkan tarif setelah Keputusan Menteri Nomor 106 Tahun 2019 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Dalam Negeri. Ia meminta agar semua maskapai mematuhi aturan ini.

Apalagi, kebijakan tersebut sudah dikaji kementeriannya bersama Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution dan para pelaku di indusri ini. Dia berharap seluruh maskapai mematuhi peraturan tersebut, dan instansinya terus memantau implementasi kebijakan ini.

(Baca: Tarif Batas Atas Turun Hari Ini, Tiket Pesawat Dinilai Masih Mahal)

Dia mengatakan, maskapai boleh menetapkan tarif mendekati batas atas. Sepanjang tidak melebihi batas atas tarif, maskapai yang bersangkutan tidak melanggar aturan. “Kalau mereka tidak ikut (ketentuan), ada pasal-pasal yang bisa memberikan sanksi kepada mereka,” ujarnya.

Berdasarkan pantauan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, melalui Direktorat Angkutan Udara, mayoritas maskapai di Bandara Internasional Soekarno-Hatta menetapkan tarif mendekati batas atas pada Sabtu (18/5) lalu. Bahkan, beberapa maskapai mematok tarif maksimal, yakni 100% dari batas atas.

(Baca: Penurunan Tarif Batas Atas Tiket Pesawat Dinilai Mengabaikan Maskapai)

Data ini diperoleh dari hasil pengawasan Kemenhub terhadap tujuh Badan Usaha Angkutan Udara (BUAU). Di antaranya Garuda Indonesia (12 rute), Batik Air (11 rute), Sriwijaya (10 rute), Citilink (10 rute), Lion Air (18 rute), Indonesia AirAsia (3 rute), dan Trigana Air (1 rute).

Dari hasil pantauan tersebut, Garuda Indonesia menerapkan tarif sebesar 100% dari batas atas atas (TBA) untuk penjualan pada Sabtu (18/5) lalu. Rute Jakarta–Banda Aceh misalnya, harga tiket pesawatnya mencapai Rp 2.228.000 atau 100% dari TBA. Tiket pesawat Jakarta–Padang juga ditetapkan 100% dari TBA, yakni Rp 1.476.000.

Maskapai yang menyediakan layanan penuh (full service) lainnya, yakni Batik Air menetapkan tarif mendekati TBA. Harga tiket pesawat Jakarta-Padang misalnya, ditetapkan 100% dari TBA yakni Rp 1.476.000. Harga tiket untuk rute Jakarta-Denpasar ditetapkan Rp 1.304.000 atau 91,13% dari TBA yang sebesar Rp 1.431.000.

(Baca: Lion Group Klaim Harga Tiket Pesawatnya Sudah Sesuai Aturan Baru)

Sriwijaya Air, sebagai maskapai yang menyediakan layanan menengah (medium service) juga menetapkan tarif mendekati TBA. Untuk rute Jakarta-Palembang, harganya Rp 759.600 atau 99,92 % dari TBA. Lalu, harga tiket Jakarta-Makassar mencapai 100% dari TBA, yakni Rp 1.647.000.

Sedangkan Lion Air sebagai penyedia layanan standar minimum (no frills service) menetapkan tarif lebih rendah dibanding yang lain. Untuk rute Jakarta-Malang misalnya, tarifnya hanya Rp 715 ribu atau 70,44% dari batas atas. Untuk tarif Jakarta-Kendari mencapai 99,94% dari TBA, yakni Rp 1.814.000.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Polana B. Pramesti memastikan, harga tiket pesawat sesuai dengan peraturan yang berlaku. Maskapai yang melanggar akan dikenakan sanksi administratif.

Berdasarkan pantauan hari kedua, pada Minggu (19/5), tidak ada maskapai di Bandara Soekarno Hatta yang melanggar aturan. "Kami tidak akan segan-segan memberikan sanksi bila ada operator penerbangan yang menjual tarif tiket penumpang melampaui TBA,” ujarnya dalam siaran pers, kemarin (19/5).

(Baca: Menhub Teken Aturan Turunkan Tarif Batas Atas Tiket Pesawat 12-16%)