Angkasa Pura II Bersiap Hadapi Lonjakan Penumpang saat Mudik Lebaran

Arief Kamaludin|Katadata
Terminal 3 Ultimate Bandara Soekarno-Hatta, Banten. PT Angkasa Pura II (Persero) menetapkan pada 28 Mei-13 Juni 2019 sebagai periode masa angkutan lebaran.
Editor: Sorta Tobing
17/5/2019, 06.36 WIB

PT Angkasa Pura II (Persero) menetapkan pada 28 Mei-13 Juni 2019 sebagai periode masa angkutan lebaran. Puncak arus mudik yaitu pada 31 Mei-1 Juni, dengan asumsi Lebaran pada 5-6 Juni 2019.

Periode arus balik diperkirakan pada 8-9 Juni. Untuk itu Angkasa Pura II atau kerap disebut AP II telah menyusun strategi untuk mengantisipasi lonjakan penumpang bagi pemudik yang menggunakan transportasi udara.

Direktur Operasi dan Teknik AP II, Djoko Murjatmodjo mengatakan, pertama, pihaknya telah melakukan persiapan teknis, yaitu pengecekan operasi keselamatan penerbangan. "Beberapa persiapan teknis sudah dilakukan, seperti pengecekan operasi keselamatan. Dari Kementerian Perhubungan biasanya ada inspeksi keliling," ujarnya, di Jakarta, Kamis (16/5).

Kedua, menghentikan seluruh kegiatan pembangunan yang dapat menganggu angkutan lebaran. Menurut dia, tidak hanya pesawat yang perlu diperhatikan, tetapi juga kesiapan jalan menuju bandara. AP II telah memastikan kereta api yang menuju Bandara Soekarno Hatta berangkat per 30 menit sekali. Sedangkan untuk Automated People Mover System (APMS) atau skytrain akan diberangkatkan per lima menit sekali.

(Baca: Jelang Mudik, Jalan Tol Ruas Bakauheni-Terbanggi Besar Resmi Berbayar)

Kemudian, armada angkutan umum dari atau menuju bandara juga akan tidak lepas dari pantauan. Ketiga, seluruh bandara AP II akan membuka posko mudik, agar pemudik bisa dengan mudah mendapatkan informasi. "Sehingga temen-teman yang membutuhkan informasi langsung ke posko lebaran," kata dia.

Ia memperkirakan penumpang yang menggunakan pesawat akan mengalami peningkatan sekitar 3,2% pada saat masa mudik lebaran. Angka ini lebih rendah dari tahun-tahun sebelumnya yang mencapai 5,6%.

Djoko juga menjelaskan perkiraan pertumbuhan penumpang dihitung sebelum Kementerian Perhubungan menetapkan penurunan batas atas tarif pesawat sebesar 12-16%. Sehingga, angka tersebut masih bisa berubah. "Jadi itu belum mempertimbangkan turunnya harga tiket, nanti akan kami hitung ulang," ujarnya.

Reporter: Fariha Sulmaihati