Hutama Karya bakal memberlakukan tarif untuk jalan Tol Trans Sumatera (JJTS) ruas Bakauheni-Terbanggi Besar mulai Jumat, 17 Mei 2019 pukul 00.00 WIB. Sebelumnya, jalan tol sepanjang 140,9 kilometer yang diresmikan Presiden Joko Widodo pada 8 Maret 2019 tersebut gratis.
Penetapan tarif sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No.305/KPTS/M/2019 tentang Penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor dan Besaran Tarif Tol Bakauheni-Terbanggi Besar, yang ditetapkan pada 22 Maret 2019.
Besaran tarif tol ruas Bakauheni-Terbanggi Besar adalah sebagai berikut:
Golongan I: Rp 112.500
Golongan II: Rp 168.500
Golongan III: Rp 168.500
Golongan IV: Rp 224.500
Golongan V: Rp 224.500
Kementerian PUPR bersama Hutama Karya selaku operator tol tersebut telah melakukan sosialisasi pemberlakuan tarif tol ini sejak tanggal 23 Maret 2019 melalui berbagai media komunikasi. Selain itu, mereka telah dilakukan Focus Group Discussion (FGD) pada 15 Mei 2019 terkait pengenaan tarif tol ini.
(Baca: Sejumlah Ruas Tol Baru di Sumatera & Jawa Siap Digunakan Mudik Lebaran)
Jalan tol Bakauheni -Terbanggi Besar membentang dari Pelabuhan Bakauheni hingga Terbanggi Besar. Tol tersebut terbagi atas sembilan subseksi.
Persiapan Mudik Trans Sumatera
Hutama Karya memastikan kelancaran arus mudik dan balik di jalan Tol Trans Sumatera. Hutama Karya telah melakukan peninjauan ruas Terbanggi Besar-Pematang Panggang pada Sabtu (11/5) lalu.
Kepala Divisi Operasi dan Pemeliharaan Jalan Tol Hutama Karya, J. Aries Dewantoro menjelaskan, pihaknya telah menyiapkan 12 tempat istirahat (rest area) dengan fasilitas berupa musala, toilet, dan SPBU modular dari Bakauheni hingga Kayu Agung.
(Baca: Masih Minim Fasilitas, Ruas Tol Trans Sumatera Ditutup pada Malam Hari)
Selain itu, beberapa titik top up uang elektronik telah disiapkan mengingat transaksi di ruas Bakauheni – Terbanggi Besar telah sepenuhnya menggunakan uang eletronik. Hutama Karya juga telah berkoordinasi dengan pihak kepolisian setempat terkait rencana rekayasa arus lalu lintas.
"Antara lain pengalihan arus lalu lintas, penggunaan jalur fungsional, pemberhentian aktivitas proyek sementara, pembatasan operasional angkutan barang serta pemberlakuan contraflow bila diperlukan dan atas perintah dari kepolisian,” kata Aries melalui siaran resmi.