Menhub Imbau Maskapai Murah Turunkan Harga Tiket 50% dari Batas Atas

ANTARA FOTO/Adeng Bustomi
Ilustrasi tiket pesawat. Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengimbau maskapai penerbangan murah (LCC) untuk ikut menurunkan harga tiket pesawat setelah pemerintah melakukan aturan baru yang mengurangi batas atas tarif hingga 16% khusus untuk maskapai berlayanan penuh.
Penulis: Michael Reily
Editor: Sorta Tobing
14/5/2019, 09.52 WIB

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengimbau harga tiket maskapai berbiaya murah atau low cost carrier (LCC) untuk turun 50% dari batas atas. Permintaan itu berdasarkan aturan baru penurunan tarif batas atas hingga 16% yang hanya ditujukan kepada full service airline (FSA) atau pesawat berlayanan penuh.

Budi mengungkapkan, aturan penurunan tarif batas atas untuk FSA bakal membuat mekanisme pasar berlaku bagi LCC. "Kami mengimbau kepada maskapai LCC untuk penyesuaian tariff. Paling tidak berikan ruang 50% tarif dari batas atas, sehingga masyarakat dapat harga yang terjangkau," katanya di Jakarta, Senin (13/5) malam.

Aturan baru penurunan tarif batas atas bagi FSA bakal berlaku pada 15 Mei 2019. Karena itu, ia berharap maskapai LCC juga segera ikut melakukan penyesuaian tarif. Apalagi, tradisi mudik Lebaran juga terpengaruh oleh harga tiket transportasi, termasuk angkutan udara.

(Baca: Tarif Batas Atas Pesawat Turun 16% Hanya untuk Maskapai Layanan Penuh)

Menurut Budi, keputusan aturan baru penurunan tarif batas atas merupakan langkah pemerintah karena maskapai tidak melakukan penyesuaian harga. Padahal, pemerintah telah memberikan kesempatan penurunan tarif pesawat yang terjangkau bagi masyarakat selama dua bulan.

Dia mengatakan, maskapai memang tidak melanggar aturan batas atas, tetapi imbauan yang tidak terlaksana memaksa pemerintah mengeluarkan aturan baru. Apalagi, sektor pariwisata juga terkena dampak negatif. "Beberapa kali kami dapat kunjungan Menteri Pariwisata Arief Yahya karena dampaknya terhadap dunia wisata dan perhotelan sangat besar," ujar Budi.

(Baca: BPS: Tiket Mahal, Jumlah Penumpang Domestik Merosot 21,94%)

Sebelumnya, Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menetapkan aturan mulai berlaku Rabu, 15 Mei 2019. Penurunan rata-rata 15% berdasarkan rute dan tingkat okupansi dalam rentang 12%-16%.

Perhitungan penurunan tarif berdasarkan Harga Pokok Produksi maskapai. Nantinya, Kementerian Perhubungan bakal memperbaharui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 72 Tahun 2019 yang menentukan batas atas tarif pesawat.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution sebelumnya mengatakan, kenaikan tarif angkutan udara selama triwulan pertama 2019 lebih tinggi dibandingkan moda transportasi lainnya. Kenaikan itu mencapai 11,14%.

Pada periode yang sama, tarif angkutan udara hanya naik 1,69%, kereta api meningkat 2,14%, angkutan laut naik 2,01%, dan angkutan penyeberangan meningkatn 1,68%.

(Baca: Tiket Pesawat Mahal, Angkasa Pura I Kehilangan 3,5 Juta Penumpang )

Menurut Darmin, kenaikan itu telah menjadi beban untuk konsumen, terutama rumah tangga. Begitu pula dengan sektor pariwisata.

Karena itu, pemerintah melakukan langkah penurunan batas atas tiket pesawat itu. Ia meminta sosialisasi aturan ini dapat berlangsung selama dua hari untuk mengantisipasi lonjakan penggunaan angkutan udara dalam rangka Lebaran 2019.

Darmin juga meminta maskapai penerbangan segera melakukan penyesuaian dengan pertimbangan tingkat harga. "Kami juga akan komunikasi dengan Menteri BUMN untuk penyesuaian di tingkat pelaku usaha," katanya.

(Baca: Tiket Pesawat Mahal, Okupansi Hotel Januari-April Anjlok hingga 40%)