Sepekan sudah Peraturan Menteri Hubungan (Permenhub) Nomor 12 Tahun 2019 diterapkan, pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) masih melakukan pemantauan terkait uji coba tarif ojek online.
Guna memantau pelaksanaan Permenhub tersebut serta dampaknya terhadap perusahaan, mitra pengemudi dan masyarakat, Kemenhub akan melakukan survei semacam quick count. Survei tersebut akan dilakukan di lima kota tempat uji coba Permenhub ini dan berbentuk kuisioner sebanyak empat ribu.
Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengatakan, survei untuk mendapatkan hasil quick count ini dilakukan pihaknya untuk mengetahui ekspektasi dan daya beli masyarakat serta keinginan pengemudi soal tarif baru.
Menurut Budi, penyebaran survei ini dilakukan karena pemerintah membutuhkan justifikasi terkait tarif. "Selain masukan dari aplikator dan pengemudi, survei ini bisa digunakan untuk mengevaluasi tarif ojek online," ujar Budi.
Menhub mengungkapkan, survei akan disebar ke mitra pengemudi dengan pertimbangana bahwa selama ini para mitra pengemudi hanya diwakili oleh satu pihak, oleh asosiasi saja. Nah, ia khawatir hal itu tidak akan mencakup semua pengemudi.
Oleh karena itu, melalui survei ini pemerintah berharap mampu menjaring hasil yang bisa didiskusikan dengan pihak aplikator. Terutama soal adanya indikasi di beberapa kota terutama diluar Jakarta seperti Bandung. " Yakni soal harga yang terlalu tinggi dan berdampak, jadi orderanya berkurang," ungkap Budi.
Sebelumnya Kemenhub memperpanjang masa uji coba tarif ojek online di lima kota, dari sepekan menjadi 17 hari. Dengan begitu, kebijakan tarif ojek online ini diuji coba sejak 1 hingga 17 Mei 2019. Lima kota yang mengimplementasikan tarif ojek online tersebut adalah Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, dan Makassar.
(Baca: Dampak Tarif Ojek Online Naik, Pengguna Pilih Pemesanan Jarak Dekat)
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setyadi tidak menjelaskan secara rinci, alasan instansinya memperpanjang masa uji coba tarif ojek online Dia hanya menjelaskan, bahwa instansinya memantau kepatuhan aplikator selama masa uji coba penerapan tarif ojek online anyar ini.
“Hasil evaluasinya akan kami sampaikan usai uji coba berakhir,” ujar Budi kepada Katadata.co.id.
Kebijakan tarif ojek online diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) Nomor KP 348 Tahun 2019 tentang pedoman perhitungan biaya jasa penggunaan sepeda motor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat yang dilakukan dengan aplikasi. Selain kepatuhan, Kemenhub memantau persepsi dan dampak kebijakan ini terhadap mitra pengemudi dan konsumen.
Kemenhub menetapkan tarif ojek online berdasarkan tiga wilayah. Zona satu terdiri dari Sumatera, Bali, serta Jawa selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek). Batas bawah tarif di wilayah ini sebesar Rp 1.850 dan batas atasnya Rp 2.300 per kilometer (km). Zona dua di Jabodetabek, dengan besaran tarif Rp 2.000-Rp 2.500 per km.
Lalu, zona tiga yakni Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Kepulauan Maluku, dan Papua. Besaran tarif di zona tiga berkisar Rp 2.100-Rp 2.600 per km.
(Baca: Kemenhub Perpanjang Masa Uji Coba Tarif Ojek Online Hingga 17 Mei)