Indonesian National Air Carries Asociation (INACA) menilai permintaan penurunan harga tiket pesawat oleh pemerintah sulit diwujudkan. Selain karena tidak sesuai dengan pengeluaran setiap maskapai, nilai tukar rupiah menjadi kendala bagi maskapai untuk menurunkan harga tiket pesawat.
Sekjen INACA Tengku Burhanudin menjelaskan, maskapai penerbangan akan kesulitan jika permintaan penurunan harga tiket pesawat direalisasikan. Pasalnya, beban operasional yang harus ditanggung oleh maskapai terus meningkat.
Ia pun mencontohkan beberapa beban operasional yang naik, seperti biaya bandara atau Passenger Service Charge (PSC). Kemudian ada pula biaya navigasi, yang naik hampir 130%. Selain itu, maskapai juga harus menanggung kenaikan upah minimum karyawannya setiap tahun.
Tak hanya itu, beban yang harus ditanggung oleh maskapai juga meliputi biaya bahan bakar pesawat atau avtur, yang harganya tidak menentu karena menyesuaikan dengan harga minyak dunia. Belum lagi beban seperti biaya pemeliharaan pesawat dan asuransi, disebut Tengku menjadi fixed cost bagi maskapai dan persentasenya hampir mencapai 5,5% dari total beban maskapai.
(Baca juga: Harga Tiket Naik, Jumlah Penumpang Pesawat Domestik Turun 15,5%)
Oleh karena itu, penurunan harga tiket pesawat disebut Tengku otomatis akan berpengaruh pada maskapai terkait, utamanya terkait pelayanan kepada konsumen. Pasalnya, pengoperasian maskapai dengan teknologi tinggi serta tingkat keamanan yang dominan menjadi pelayanan utama sebuah maskapai kepada konsumen.
"Mengoperasikan maskapai dengan teknologi yang tinggi perlu dilakukan dengan tingkat keamanan yang dominan, semoga hal itu bisa jadi pertimbangan," ujar Tengku kepada Katadata, Selasa (7/5).
Permintaan pemerintah agar maskapai menurunkan harga tiket pesawat didasarkan pada kenyataan bahwa harga tiket pesawat turut andil dalam kenaikan inflasi nasional. Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat ada kenaikan tarif tiket pesawat di 39 kota, salah satu yang tertinggi adalah Banjarmasin yang mengalami kenaikan harga tiket pesawat sebesar 23%.
Kepala BPS Suhariyanto berharap, pemerintah pemerintah dapat merumuskan kebijakan yang dapat menurunkan harga tiket pesawat secepat mungkin. Pasalnya, semakin dekat dengan hari raya Idul Fitri atau lebaran, harga tiket pesawat dipastikan akan melonjak.
(Baca juga: Pertumbuhan Konsumsi Kuartal I Terhambat Mahalnya Harga Tiket Pesawat)
Pemerintah Kaji Batas Atas Harga Tiket Pesawat
Melihat tingginya harga tiket pesawat, pemerintah kini tak lagi mengimbau maskapai untuk menurunkan harga tiket pesawat, melainkan akan merivisi batas atas harga tiket pesawat. Revisi tersebut, menurut Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian) akan berlaku untuk seluruh maskapai.
Awal tahun ini, tepatnya pada bulan Februari, pemerintah mengimbau maskapai penerbangan untuk menurunkan harga tiket pesawat dan mengimbau maskapai agar bisa melakukan efisiensi untuk menekan ongkos pesawat.
Kepada dua maskapai, yakni Garuda Indonesia dan Lion Air, pemerintah meminta agar keduanya mencari cara agar bisa menetapkan tarif tiket pesawat yang lebih wajar kepada masyarakat, salah satu caranya melalui efisiensi.
Lantaran harga tiket pesawat masih saja mahal, pemerintah pun akhirnya tidak mengimbau lagi, namun segera menentukan sikap dan akan segera merevisi batas atas harga tiket pesawat.
(Baca juga: Revisi Batas Atas Tiket Pesawat Berlaku untuk Seluruh Maskapai)
Harapannya, revisi batas atas harga tiket pesawat tersebut akan efektif untuk mendorong daya beli masyarakat, sebab Darmin yakin penurunan batas akan diikuti pula dengan penurunan harga tiket pesawat.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 Pasal 127, tarif batas atas yang ditetapkan oleh menteri dapat dilakukan dengan mempertimbangkan perlindungan konsumen dan badan usaha angkatan udara dari persaingan yang tidak sehat.
Hasil revisi ini nantinya bersifat mengikat dan harus dijalankan oleh seluruh maskapai penerbangan nasional. Bila melanggar, maka sanksi berupa peringatan atau pencabutan izin rute penerbangan bakal menanti maskapai.