Darmin: Revisi Batas Atas Tiket Pesawat Berlaku untuk Seluruh Maskapai

Arief Kamaludin|KATADATA
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan, revisi tarif batas atas tiket pesawat akan berlaku bagi seluruh maskapai.
Penulis: Rizky Alika
Editor: Sorta Tobing
7/5/2019, 15.05 WIB

Pemerintah tengah merevisi tarif batas atas tiket pesawat kelas ekonomi. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan revisi tersebut akan berlaku bagi seluruh maskapai.

"Tarif batas atasnya akan ditetapkan lebih rendah. Nanti tinggal maskapai swasta atau BUMN (Badan Usaha Milik Negara) menyesuaikan diri," kata dia di kantornya, Jakarta, Selasa (5/7).

Saat ini revisinya sedang dikerjakan oleh Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi. Rencananya, ketentuan tersebut akan rampung dalam pekan ini.

(Baca: Pertumbuhan Konsumsi Kuartal I Terhambat Mahalnya Harga Tiket Pesawat)

Darmin pun memperkirakan, revisi tarif batas atas tersebut akan efektif untuk mendorong daya beli masyarakat, meskipun perayaan Idul Fitri semakin dekat. Sebab, ia meyakini penurunan batas itu akan diikuti pengurangan harga tiket setiap maskapai.

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 Pasal 127, tarif batas atas yang ditetapkan oleh menteri dapat dilakukan dengan mempertimbangkan perlindungan konsumen dan badan usaha angkatan udara dari persaingan yang tidak sehat.

Aturan tarif batas atas harus diikuti oleh badan usaha angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri. Bila melanggar, pemerintah akan mengenakan sanksi adminstratif berupa peringatan atau pencabutan izin rute penerbangan.

(Baca: BPS: Tiket Mahal, Jumlah Penumpang Domestik Merosot 21,94%)

Badan Pusat Statistik (BPS) sebelumnya mencatat kenaikan harga tiket pesawat turut menyumbang inflasi nasional. "Tarif angkutan udara masih mengalami kenaikan," kata Kepala BPS Suhariyanto.

Menurut dia, ada kenaikan tarif tiket pesawat di 39 kota. Salah satunya di Banjarmasin yang mengalami kenaikan tiket pesawat sebesar 23%. Secara rinci, andil tarif angkutan udara terhadap inflasi mencapai 0,03%.

Suhariyanto berharap, pemerintah dapat merumuskan kebijakan yang dapat menurunkan harga tiket pesawat. "Karena harganya akan melonjak pada puasa dan hari lebaran," katanya.

Selain berkontribusi pada inflasi, mahalnya tiket pesawat juga memengaruhi pertumbuhan konsumsi rumah tangga pada triwulan I-2019. Angkanya 5,01% atau naik tipis dibandingkan kuartal sebelumnya di 4,94%. Upaya pemerintah menggenjot konsumsi dengan cara menggelontorkan bantuan sosial untuk kelas menengah bawah tak mampu mendongkrak angka itu.

(Baca: Tiket Pesawat Mahal, Okupansi Hotel Januari-April Anjlok hingga 40%)

Suhariyanto mengatakan, kenaikan harga tiket pesawat sejak awal tahun telah menghambat pertumbuhan konsumsi rumah tangga. “Tingkat hunian kamar hotel lebih rendah dari 2017. Jumlah penumpang pesawat juga turun,” katanya kemarin.

Secara rinci, pertumbuhan komponen restoran dan hotel pada triwulan I-2019 lebih rendah dibandingkan sebelumnya, yaitu 5,42% (year on year/yoy). Jika dibandingkan untuk periode yang sama 2018 angkanya mencapai sebesar 5,64%. 

Selain itu, pertumbuhan penjualan pakaian, alas kaki, dan jasa perawatannya juga lebih rendah. Pada triwulan I-2019 tumbuh 4,87% (yoy), lebih rendah daripada triwulan I 2018 yang tumbuh 5,03%.

(Baca: Harga Tiket Pesawat Naik, Jumlah Penumpang Berkurang)

Reporter: Rizky Alika