Kementerian BUMN Akui Tak Bisa Intervensi Harga Tiket Pesawat Garuda

ANTARA FOTO/Andreas Fitri Atmoko
Pengunjung mengamati pesawat milik maskapai penerbangan PT Garuda Indonesia pada Garuda Indonesia Travel Fair (GATF) 2017 di DI Yogyakarta, Jumat (10/3).
Penulis: Ihya Ulum Aldin
Editor: Sorta Tobing
3/5/2019, 13.54 WIB

Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menyatakan tidak bisa mengintervensi tarif tiket maskapai pelat merah Garuda Indonesia Grup yang saat ini harganya melambung tinggi. Hal ini karena Kementerian hanya bertindak selaku pemegang saham, sedangkan keputusan ada di tangan pihak manajemen Garuda.

"Kami bisanya mengimbau, intervensi tidak bisa. Nanti investor marah," kata Deputi Bidang Usaha Jasa Keuangan, Jasa Survei dan Jasa Konsultasi Kementerian BUMN Gatot Trihargo ketika ditemui di kantornya, Jakarta, Jumat (3/5)

Garuda, ia menegaskan, merupakan perusahaan go public, sahamnya tercatat di Bursa Efek Indonesia. Jika Kementerian melakukan intervensi terhadap harga tiket, hal ini tentu saja akan merusak kepercayaan investor publik terhadap kinerja perusahaan. “Nanti harga sahamnya turun,” ujar Gatot.

(Baca: BPS: Tiket Mahal, Jumlah Penumpang Domestik Merosot 21,94%)

Namun, Kementerian tidak lantas lepas tangan. Pada Senin pekan depan, ia bakal mengadakan rapat dengan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. Menteri BUMN Rini Soemarno dan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi akan hadir dalam rapat itu. Hasil rapat nantinya menentukan langkah apa yang harus ditempuh Kementerian agar Garuda dapat menurunkan hargat tiket pesawatnya. 

Menteri Budi sebelumnya meminta kepada Kementerian BUMN untuk melakukan evaluasi harga tiket pesawat maskapai pelat merah tersebut. Penetapan harga tiket oleh Garuda dinilai penting karena bisa memengaruhi harga tiket maskapai lainnya. "Bagaimana pun, Garuda ini kan price leader. Makanya, Kementerian BUMN yang akan minta Garuda evaluasi harga," ujar Budi seperti dikutip dari CNN Indonesia.

(Baca: Menko Darmin: Menhub Serahkan Masalah Tiket Pesawat ke Kami)

Kementerian Perhubungan, menurut dia, tidak memiliki wewenang langsung untuk mengintervensi harga tiket maskapai penerbangan karena hanya bisa mengatur tarif batas atas dan tarif batas bawah saja. "Sudah cukup saya menentukan tarif batas atas dan bawah. Tidak ada regulator di negara mana pun yang mengatur tarif," ujar Budi.

Penumpang Pesawat Domestik Berkurang

Tingginya harga tiket pesawat sejak awal tahun membuat jumlah penumpang pesawat penerbangan domestik berkurang. Data Badan Pusat Statistik (BPS), jumlah penumpang pesawat pada Maret 2019 mengalami penurunan 1,7 juta orang dibandingkan Maret 2018 atau turun 21,94%. "Kita tahu karena harga tiket pesawat tinggi," kata Kepala Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Suhariyanto kemarin.

Secara rinci, jumlah penumpang pesawat domestik pada Maret 2019 mencapai 6,03 juta orang, lebih rendah dari bulan yang sama tahun lalu, sebesar 7,73 juta orang. Namun, jumlah penumpang pesawat pada Maret 2019 masih tercatat naik 7,18% dibandingkan Februari 2019, sebesar 5,63 juta orang.

(Baca: Tiket Pesawat Mahal, Okupansi Hotel Januari-April Anjlok hingga 40%)

BPS mencatat, kenaikan harga tiket pesawat terjadi di 39 kota. Beberapa di antaranya ialah Banjarmasin mengalami kenaikan sebesar 23%, Surakarta naik 16%, dan Tanjung Pinang naik 13%. Kemudian, Malang mengalami kenaikan tiket pesawat sebesar 12%, Maumere dan Singkawang 11%, serta Bengkulu dan Pontianak sebesar 10%.

Reporter: Ihya Ulum Aldin