Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menaikkan tarif batas bawah tiket pesawat sebesar 5 % menjadi 35 %, yang berlaku sejak 29 Maret 2019.  Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengklaim, kenaikan tersebut sudah mempertimbangkan kebutuhan industri dan konsumen.

Budi mengatakan, instansinya sudah berdiskusi terkait tarif dengan perwakilan dari beberapa maskapai penerbangan selama tiga bulan. “Jadi dua sisi. Tidak benar kalau saya hanya melihat kepentingan konsumen saja atau satu sisi,” kata dia di Gelora Bung Karno, Jakarta, Minggu (31/3).

(Baca: Aturan Terbaru, Pemerintah Naikkan 5% Tarif Batas Bawah Tiket Pesawat)

Sejalan dengan hal ini, Kemenhub telah menerbitkan dua aturan terbaru terkait tarif tiket pesawat. Kedua aturan tersebut yakni Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 20 tahun 2019 dan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 72 Tahun 2019. Lewat kedua aturan tersebut, tarif batas bawah tiket pesawat menjadi 35% dari tarif batas atas.

Oleh karenanya, tarif batas bawah tiket pesawat naik 5% dibandingkan ketentuan Peraturan Menhub Nomor 14 Tahun 2016. Pada Pasal 9 ayat (3) aturan tersebut dijelaskan bahwa tarif batas bawah penumpang pelayanan kelas ekonomi serendah-rendahnya 30% dari tarif batas atas sesuai kelompok pelayanan yang diberikan.

(Baca: Suvei BI: Inflasi Akhir Maret 0,14%, Terdorong Harga Tiket Pesawat)

Menurut Budi, besaran tarif ini sudah memperhitungkan biaya operasional maskapai penerbangan. Di samping itu, tarif ini juga sudah mempertimbangkan daya beli penumpang.

Toh, ia menegaskan bahwa instansinya berwenang melindungi konsumen dari praktik usaha yang tidak sehat. Ia pun berharap, kebijakan ini memberikan alternatif layanan transportasi dengan harga yang sesuai bagi masyarakat.

(Baca: Menpar: Harga Tiket Pesawat Mahal, Wisatawan Batalkan Perjalanan)

Selain itu, ia mengimbau agar seluruh maskapai penerbangan menerapkan tarif ini secara konsisten. Bahkan, jika maskapai penerbangan ingin memberikan diskon, maka promo tersebut tidak boleh lebih rendah dari tarif batas bawah. “Intinya  mereka harus konsisten,” ujarnya.

Adapun kenaikan tarif batas bawah ini sebenarnya sudah diwacanakan sejak Agustus 2018. Saat itu, Kemenhub melakukan evaluasi terkait tarif batas bawah atas permintaan maskapai penerbangan, salah satunya PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk.

Hanya saja, belum ada regulasi yang melegalkan kenaikan tarif batas bawah tersebut hingga saat ini. Dengan adanya Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 72 Tahun 2019 dan Peraturan Menhub Nomor 20 Tahun 2019, maka kenaikan tarif batas bawah tersebut bisa diimplementasikan.

(Baca: Maret, Pemerintah Siapkan Terminal Penerbangan Murah di Soekarno-Hatta)

Reporter: Rizky Alika