PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. (GIAA) bakal meminta kompensasi kepada Boeing karena penghentian terbang sementara pesawat miliknya yang berjenis Boeing 737 Max 8. Penghentian sementara ini terkait kecelakaan pesawat Ethiopian Airlines yang menggunakan pesawat berjenis sama pada hari Minggu, (10/3) kemarin.
Direktur Utama Garuda Indonesia I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra mengatakan, meski saat ini mereka hanya memiliki satu pesawat jenis Boeing 737 Max 8 yang dihentikan penerbangannya, namun dia merasa bisa mendapatkan kompensasi.
"Kan kami sudah tidak beroperasi empat hari," katanya ketika ditemui di kantor Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Jakarta, Kamis (14/3).
(Baca juga: Garuda Kaji Ulang Pemesanan Boeing 737 Max 8)
Ari, sapaan akrabnya, menjelaskan bahwa Garuda Indonesia memiliki formula perhitungan untuk mengajukan kompensasi atas kerugian yang mereka alami. Namun, saat ini pihaknya belum masuk dalam tahap penghitungan tersebut sehingga tidak bisa menyampaikan besaran kompensasi yang akan diajukan.
Nantinya, hasil perhitungan nilai kompensasi tersebut akan dikaji lagi oleh Garuda Indonesia untuk mengambil keputusan selanjutnya. Pasalnya, jika jumlahnya tidak terlalu signifikan, pihaknya bisa memanfaatkan perhitungan tersebut untuk hal lain seperti negosiasi dengan Boeing.
"Misalnya tukar dengan pesawat Boeing jenis lain, karena bagi Garuda yang penting bagaimana kami mendapatkan pesawat yang aman," papar Ari.
(Baca juga: Ikuti Otoritas AS, Boeing Larang Terbang 371 Pesawat 737 Max)
Garuda Pesan Puluhan Boeing 737 Max 8
Seperti diketahui, Garuda Indonesia sudah memesan 50 pesawat jenis Boeing 737 Max 8 yang secara bertahap akan datang hingga 2030 mendatang. Satu pesawat sudah mereka terima dan telah beroperasi selama 3.088 jam terbang. Namun, setelah terjadi beberapa kecelakaan yang melibatkan pesawat jenis tersebut, Garuda Indonesia mengkaji ulang pemesanan pesawat dari Boeing.
Pada Rabu (13/3), Direktur Teknik Garuda Indonesia I Wayan Susena mengatakan, manajemen masih menunggu hasil investigasi Federal Aviation Administration atau otoritas penerbangan sipil Amerika Serikat terkait kecelakaan ini. Selain itu, rekomendasi dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) juga akan dijadikan rujukan.
(Baca: 13 Negara Larang Boeing 737 Max 8 Terbang, Ini Daftarnya)
"Kami masih mempelajari (pemesanan ini), masih evaluasi internal bagaimana FAA investigasi insiden Max 8 (Ethiopian Airlines)," kata Wayan di Kementerian Perhubungan.
Penghentian penerbangan sementara disampaikan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Udara Polana B. Pramesti. Dia mengatakan bahwa langkah ini diambil demi keselamatan penerbangan Tanah Air. Setelah melarang terbang, otoritas akan memeriksa kondisi seluruh pesawat yang ada apakah laik terbang atau tidak.