Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan menyatakan pemerintah siap memfinalisasi Peraturan Presiden Kendaraan Listrik. Rencananya, rapat terakhir untuk penyamaan persepsi kementerian lembaga terkait rancangan perpres itu akan digelar 5 Maret mendatang.
Luhut menjelaskan rancangan aturan mobil listrik hampir rampung. Namun masih ada sedikit masalah teknis seperti penulisan kalimat pada pasal yang kontradiktif. "Tapi 5 Maret nanti akan kami finalkan, cek ulang. Sesudah itu kami akan serahkan kepada presiden," katanya usai rapat di kantornya, Jakarta, Selasa (26/2).
(Baca: Pemerintah Sepakati Berbagai Insentif Fiskal untuk Kendaraan Listrik)
Nantinya, dia juga mengundang kementerian lembaga pada rapat terakhir untuk persetujuan terakhir. Dia berharap semua pihak dapat ikut serta sehingga tidak ada yang keberatan ataupun merasa tidak dilibatkan dalam keputusan rancangan Perpres mobil listrik.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setyadi menegaskan pemerintah berkomitmen untuk mempercepat terbitnya regulasi tentang kendaraan listrik. Namun, butuh beberapa penyesuaian agar substansi Perpres tidak bertabrakan dengan aturan lain.
Misalnya, terkait kewajiban uji tipe dan uji berkala yang ada di Kementerian Perhubungan harus sesuai dengan Undang-Undang 22 Nomor 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. "Kami harus ciptakan regulasi yang sesuai," ujar Budi.
(Baca: Airlangga Pastikan Hyundai dan VW Akan Bangun Pabrik Mobil Listrik)
Dalam aturan itu, uji tipe hanya boleh pemerintah lakukan lewat Kementerian Perhubungan dan Badan Pengkajian dan Penerepan Teknologi (BPPT). Namun, uji berkala belum diakomodasi untuk dilakukan pemerintah, APM (Agen Pemegang Merek), dan swasta.
Di sisi lain, Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto mengatakan pihaknya masih menunggu revisi Pajak Pertambahan Nilai Barang Mewah (PPnBM). Dia berharap Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati segera mengajukan perubahan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Namun, Airalangga menegaskan perubahan PPnBM tidak akan mengganggu target penyelesaian Perpres tentang kendaraan listrik. "Kalau Perpres itu bisa berjalan secara paralel sambil konsultasi dengan DPR," katanya.
Sejalan dengan pembentukan aturan, pemerintah tengah mendorong perkembangan industri kendaraan listrik melalui pemberian sejumlah insentif.
Insentif fiskal yang akan diberikan lewat Perpres tersebut adalah penghapusan bea masuk atau berlaku tarif nol persen bagi impor kendaraan listrik dan penurunanPPnBM bagi kendaraan bermotor listrik.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memperkirakan, PPnBM bagi kendaraan listrik sekitar 50% lebih rendah dibandingkan kendaraan biasa. Hal ini akan membuat harga kendaraan bermotor listrik dapat lebih murah dibandingkan kendaraan yang menggunakan bahan bakar minyak (BBM).
Alhasil, dengan harga jual mobil listrik yang terjangkau, masyarakat mampu membeli mobil listrik. Selama ini, salah satu kendala yang dialami mobil listrik adalah harganya yang dianggap 30% lebih mahal dibandingkan kendaraan konvensional.
"Jadi pada dasarnya beberapa kategori dari mobil listrik akan diberikan suatu insentif dalam bentuk perbedaan pajak, PPnBM-nya," kata Sri Mulyani.
(Baca: Tiga Poin Utama Rancangan Peraturan Presiden Soal Kendaraan Listrik)
Insentif tak hanya diberikan kepada industri produsen kendaraan bermotor listrik. Sri Mulyani mengatakan, akan ada insentif yang disiapkan bagi industri pendukung, seperti industri baterai, industri pengisi daya baterai, hingga pembuat komponen kendaraan bermotor listrik.
Saat ini, rancangan Perpres tersebut akan dikonsultasikan kepada Komisi XI DPR. Sri Mulyani mengatakan, konsultasi dengan parlemen diwajibkan sesuai dengan Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan PPnBM. "Kami perlu sampaikan konsultasi dan kami akan segera menulis surat segera," kata Sri Mulyani.
Indonesia menargetkan produksi kendaraan bermotor listrik dapat mencapai 20% dari total produksi kendaraan bermotor pada 2025. Artinya, enam tahun mendatang ada 400 ribu mobil dan dua juta motor listrik yang diproduksi di Indonesia.